| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSAINI, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA dan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa panyampa kecamatan campalagian kabupaten polewali mandar namun berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi lelaki ADI melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa mentransfer uang tersebut dan kemudian mendatangi rumah lelaki ADI di Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh narkotika tersebut, Terdakwa membawa pulang ke rumahnya di Dusun Banua Selatan, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, lalu membagi sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) saset plastik bening ukuran kecil untuk dijual kembali.
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi lelaki ADI dan membeli 1 (satu) gram sabu dengan harga Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah mentransfer uang dan menerima sabu dari lelaki ADI, Terdakwa kembali membagi narkotika tersebut ke dalam 10 (sepuluh) saset plastik bening ukuran kecil untuk dikonsumsi sebagian dan dijual kembali sebagian. Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa menjual 2 (dua) saset sabu kepada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal yang mana kedua orang tersebut mendatangi Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun Banua Selatan RT/RW 001/000 Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) saset sabu kepada lelaki A’BU yang juga mendatangi rumah Terdakwa dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 1350/ NNF / IV / 2026 menyimpulkan bahwa:
- 6 (enam) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat netto : 0,2441 gram, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSAINI, pada hari selasa tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 00.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Banua Selatan RT/RW 001/000 Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO melakukan pemantauan di Dusun Banua Selatan Desa Banua Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis shabu, selanjutnya pada pukul 00.20 wita ketika , Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO melihat gerak Gerik seorang pria (ILHAM Alias ILHAM Bin HUSAINI) yang mencurigakan sedang duduk-duduk didepan rumahnya sehingga petugas sat res narkoba polres majene atau Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO mendatangi Terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSNAINI untuk rencana membeli narkotika jenis shabu yang sebelumnya lelaki ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSNAINI tidak mengetahui kalau kedua Saksi merupakan anggota sat resnarkoba polres majene dan saksi meminta untuk ditransfer masuk diakun dana Terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSNAINI menyuruh pergi menarik uang kes sambil kasih memperlihatkan 6 (enam) shaset plastik bening yang berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ambil didalam kantong celana sebelah kanan dan menyimpang diatas tempat duduk sambil Terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSNAINI menyuruh untuk memilih yang mana yang mau diambil atau dibeli berselang beberapa menit , Saksi ARWAN YAHYA dan Saksi KURNIAWAN DWI JULIANTO mengaku kalau saksi dari anggota sat resnarkoba polres majene dan melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap Terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSNAINI dan melakukan penggeledahan badan dan sekitarnya disaksikan oleh Saksi ARHAM ARIF, SP dan petugas mengamankan barang bukti 6 (enam) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin. HUSNAINI yang ambil dikantong celana sebelah kanan ditemukan juga alat isap (Bong) shabu di lemari didalam kamarnya berupa 1 (satu) shaset plastik bening kosong bekas pakai, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah botol mineral, 1 (satu) buah penutup botol mineral berlubang dua, 2 (dua) buah korek api, 2 (satu) buah potongan pipet bening berbentuk (L), 2 (dua) buah potongan pipet (digunakan sebagai sendok shabu), dan 1 (satu) unit hendpone merek vivo Y.21s 2021 warna biru Model : V2039 dengan nomor IMEI (1) : 865451058082594 dan IMEI (2) : 865451058082586, Selanjutnya petugas mengamankan Terdakwa ILHAM Alias ILHAM Bin HUSAINI beserta dengan barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara RI Daerah Sulawesi Selatan dengan No. LAB : 1350/ NNF / IV / 2026 menyimpulkan bahwa:
- 6 (enam) shaset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat netto : 0,2441 gram, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------ |