Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Mjn NUR KHALIK bin H. Saleh 1.JAISA (Ahli Waris dari Almarhum Kallo)
2.PINDI (Ahli Waris dari Almarhum DIJA)
3.MUH. ADIL (Ahli Waris dari Almarhum CAMIRI)
4.NIAR (Ahli Waris dari Almarhum BARU)
5.JAMALIA (Ahli Waris dari Almarhum DJALALUDDIN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR KHALIK bin H. Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H.NUR KHALIK bin H. Saleh
Tergugat
NoNama
1JAISA (Ahli Waris dari Almarhum Kallo)
2PINDI (Ahli Waris dari Almarhum DIJA)
3MUH. ADIL (Ahli Waris dari Almarhum CAMIRI)
4NIAR (Ahli Waris dari Almarhum BARU)
5JAMALIA (Ahli Waris dari Almarhum DJALALUDDIN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Wilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Makassar dengan Nomor : 721/Pdt.P/2025/PA.Mks tertanggal 15 Desember 2025;
  3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat karena Para Pewarisnya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Akta Pembagian Harta Warisan dengan Nomor : 113/PPAT/BG/XII/1988 tertanggal 03 Desember 1988 Atau Seluruh Surat serta Dokumen apapun yang terbit di atasnya adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan Hukum Yang Mengikat sejak terbitnya dan sampai kapanpun;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggunakan Akta Pembagian Harta Warisan dengan Nomor : 113/PPAT/BG/XII/1988 tertanggal 03 Desember 1988 Atau seluruh Surat serta Dokumen yang terbit di atasnya sebagai alat pembuktian apapun;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dengan cara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) dengan cara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata
  10. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya
  11. Membebani biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak