| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar pertengahan bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan Oktober 2025 sepulang Terdakwa dari melaut, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sambil membawakan hasil tangkapan ikan. Sesampainya di sana, Terdakwa bercerita kepada Saksi Abdul Kadir Cocep bahwa Terdakwa pusing karena rompong miliknya putus, sehingga ia berencana untuk bekerja menangkap ikan ke Pulau Ambo, Desa Bala-Balakang Timur, Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang Kabupaten Mamuju, lalu Saksi Abdul Kadir Cocep bertanya “adaka yang pakai shabu di pulau” yang dijawab Terdakwa bahwa sepengetahuan Terdakwa orang pulau biasa pakai obat-obatan jenis bojek untuk bekerja, saat itu Saksi Abdul Kadir Cocep mengatakan “mauki bawa shabu ke sana” yang dijawab Terdakwa “tidak ada uangku komandan” saat itu Saksi Abdul Kadir Cocep mengatakan “gampangmi itu kau itu sudah saya anggap sebagai adik jadi kita bawa mi dulu nanti bayar kalau sudah ada yang terjual” setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya;
- Bahwa beberapa hari kemudian, sekira pukul 01.00 WITA Saksi Abdul Kadir Cocep menemui Terdakwa dan selanjutnya keduanya bersama-sama pergi ke rumah Saksi Abdul Kadir Cocep dan mengonsumsi narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 04.00 WITA Saksi Abdul Kadir Cocep mengantar Terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Udzung, Desa tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Bahwa sebelum Saksi Abdul Kadir Cocep pulang dari rumah Terdakwa, Saksi Abdul Kadir Cocep menyerahkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa untuk dijual, kemudian Saksi Abdul Kadir Cocep pulang dan Terdakwa pergi menuju dermaga untuk berangkat ke Pulau Ambo, Desa Bala-Balakang Timur, Kecamatan Kepulauan Bala-Balakang, Kabupaten Mamuju;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan berat 1 (satu) gram menjadi 14 (empat belas) paket, dimana 10 (sepuluh) paket harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya dan 4 (empat) paket harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya dengan menggunakan pipet bekas air gelas yang dilakukan di pinggir pantai di Pulau Balabalakang;
- Bahwa kemudian Terdakwa menawarkan atau mengajak beberapa orang untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma, dimana setelah itu orang-orang tersebut datang sendiri mencari Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu. Bahwa hasil penjualan narkotika jenis shabu Terdakwa kirim/transfer melalui BRI Link ke akun Dana milik Saksi Abdul Kadir Cocep dengan nomor 081340222940 secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali, yaitu:
- Tanggal 25 Oktober 2025 sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 28 Oktober 2025 sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 02 November 2025 Sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 November 2025 sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 November 2025, sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa pergi ke rumah Saksi Abdul Kadir Cocep di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene untuk menyerahkan sisa uang penjualan shabu sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Abdul Kadir Cocep dan Saksi Abdul Kadir Cocep memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene akan terjadi transaksi narkotika serta memberikan ciri-ciri orangnya, menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 18.30 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Selanjutnya sekira pukul 21.15 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang melintas, kemudian Petugas BNNP Sulawesi Barat mengikutinya dan sekira pukul 21.30 WITA di pinggir Jalan Poros Majene-Mamuju di Desa Tubo, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Terdakwa diamankan dan saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, selanjutnya Petugas BNNP Sulawesi Barat bersama Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, dimana sesampainya di sana, Terdakwa menunjukkan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu yang disimpannya di dalam Silicon Handpone Merek Oppo warna Kuning Silver IMEI 1: 860891052548550, IMEI 2: 860891052548543 dengan Nomor Panggilan 1: +6282189918746 dan Nomor Panggilan 2: +6285756788895, selain itu terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, dan 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong ukuran kecil yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk Adidas yang berada di dalam rumah, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Saksi Abdul Kadir Cocep pada pertengahan bulan Oktober tahun 2025 di Dusun Udzung, Desa tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sulawesi Barat di Mamuju untuk proses selanjutnya;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB12GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka–Makassar tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supryanto, M.Si, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan:
- Jenis Sampel A1, A2, A3, A4, A5, A6, 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih berat netto Awal 0,1794 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan berat Netto Terakhir 0,1623 gram Milik Terdakwa Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin, Saksi Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jenis Sampel B, 1 (satu) buah botol plastic berisi Urine Milik Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin negatif tidak mengandung golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/ pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 17.00 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene akan terjadi transaksi narkotika serta memberikan ciri-ciri orangnya, menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 18.30 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat menuju ke Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Selanjutnya sekira pukul 21.15 WITA Petugas BNNP Sulawesi Barat melihat dan mencurigai Terdakwa yang sedang melintas, kemudian Petugas BNNP Sulawesi Barat mengikutinya dan sekira pukul 21.30 WITA di pinggir Jalan Poros Majene-Mamuju di Desa Tubo, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Terdakwa diamankan dan saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya, selanjutnya Petugas BNNP Sulawesi Barat bersama Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Udzung, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, dimana sesampainya disana, Terdakwa menunjukkan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu yang disimpannya di dalam Silicon Handpone Merek Oppo warna Kuning Silver IMEI 1: 860891052548550, IMEI 2: 860891052548543 dengan Nomor Panggilan 1: +6282189918746 dan Nomor Panggilan 2: +6285756788895, selain itu terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) sachet plastik bening kosong ukuran sedang, dan 11 (sebelas) sachet plastik bening kosong ukuran kecil yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk Adidas yang berada di dalam rumah, saat itu Terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Saksi Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada pertengahan bulan Oktober tahun 2025 di Dusun Udzung, Desa tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Selanjutnya sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sulawesi Barat di Mamuju untuk proses selanjutnya;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB12GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka–Makassar tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supryanto, M.Si, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang pada pokoknya menerangkan:
- Jenis Sampel A1, A2, A3, A4, A5, A6, 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih berat netto Awal 0,1794 gram dan setelah dilakukan Pemeriksaan berat Netto Terakhir 0,1623 gram Milik Terdakwa Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin, Saksi Abdul Kadir Cocep Alias Cocep Bin Alm. H. Damang positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jenis Sampel B, 1 (satu) buah botol plastic berisi Urine Milik Hamzah Alias Salla Alias Bapak Sifah Bin Alm. Muhammad Amin negatif tidak mengandung golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |