Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Mjn 1.A.M. SIRYAN, S.H.
2.A.Tenri Wali, S.H
AGUNG Bin MASKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1020/P.6.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. SIRYAN, S.H.
2A.Tenri Wali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG Bin MASKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin MASKO, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Lingkungan Rangas Tammalasu Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa berada di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Terdakwa bertemu dengan lelaki AKMAL. Dalam pertemuan tersebut, lelaki AKMAL meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian lelaki AKMAL menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan “ok nanti saya kabari kalau sudah ada”. Selanjutnya sekitar pukul 17.39 WITA, Terdakwa menghubungi lelaki HERMAN (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian setelah berkomunikasi, Terdakwa dan lelaki HERMAN sepakat untuk bertemu. Kemudian sekitar pukul 18.40 WITA, bertempat di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya berada di depan rumah lelaki HERMAN, Terdakwa bertemu dengan lelaki HERMAN dan menyerahkan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diterima dari Lelaki AKMAL, selanjutnya lelaki HERMAN menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sachet yang tersimpan dalam bungkus rokok ESSE. Kemudian lelaki HERMAN mengatakan kepada Terdakwa “Itu Sabu bisa kamu bagi jadi 8 (delapan) paket”. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah mertuanya di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, kemudian di dalam kamar Terdakwa, Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan membagi narkotika menjadi 8 (delapan) paket. Selanjutnya 5 (lima) paket Terdakwa simpan di kotak kecil berwarna hitam dan diletakkan di laci lemari yang akan Terdakwa berikan kepada Lelaki AKMAL, dan 3 (tiga) paket Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa membawa 3 (tiga) paket sabu tersebut ke rumah Kost milik orang tua Terdakwa di Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan, sehingga ditemukan 2 (dua) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah pipet berisi kristal bening di dalam tas milik Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa, petugas melakukan penggeledahan di rumah mertua Terdakwa di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam di dalam laci lemari di kamar Terdakwa, serta ditemukan pula 3 (tiga) sachet kosong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet, dan 1 (satu) buah penutup botol yang berlubang.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0566/NNF/II/2026 pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 7 (tujuh) saset berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2885 gram diberi nomor barang bukti 1986/2026/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) potongan pipet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0188 gram diberi nomor barang bukti 1987/2026/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) botol plastik urine diberi nomor barang bukti 1988/2026/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AGUNG Bin MASKO, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Lingkungan Rangas Tammalasu Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Terdakwa berada di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Terdakwa bertemu dengan lelaki AKMAL. Dalam pertemuan tersebut, lelaki AKMAL meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu seharga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian lelaki AKMAL menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa. Atas permintaan tersebut, Terdakwa menyanggupi dengan mengatakan “ok nanti saya kabari kalau sudah ada” dan Terdakwa melanjutkan perjalanan untuk melakukan penagihan kepada nasabah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.39 WITA, Terdakwa  menghubungi lelaki HERMAN (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu dan kemudian Terdakwa bersama lelaki HERMAN janjian untuk bertemu. Selanjutnya  pada sekitar pukul 18.40 WITA di Rangas Tammalassu Kelurahan Rangas Kabupaten Majene, tepatnya didepan rumah lelaki HERMAN, Terdakwa menyerahkan uang tunai kepada lelaki HERMAN senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya lelaki HERMAN menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) sachet yang tersimpan dalam bungkus rokok ESSE. Kemudian lelaki HERMAN mengatakan kepada Terdakwa “Itu Sabu bisa kamu bagi jadi 8 (delapan) paket”. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumah mertuanya di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, kemudian di dalam kamar Terdakwa, Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan membagi narkotika menjadi 8 (delapan) paket. Selanjutnya 5 (lima) paket Terdakwa simpan di kotak kecil berwarna hitam yang diletakkan di laci lemari, dan 3 (tiga) paket Terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa membawa 3 (tiga) paket sabu tersebut ke rumah Kost milik orang tua Terdakwa di Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Bahwa sekitar pukul 19.30 WITA petugas Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Majene datang dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) Sachet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet yang ditemukan di tas selempang berwarna hitam dan 1 unit Handphone merk Redmi milik Terdakwa. Selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa, petugas melakukan penggeledahan di rumah mertua Terdakwa dan menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam di dalam laci lemari di kamar Terdakwa, serta ditemukan pula 3 (tiga) sachet kosong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet, dan 1 (satu) buah penutup botol yang berlubang, sehingga keseluruhan narkotika tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0566/NNF/II/2026 pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan : 7 (tujuh) saset berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2885 gram diberi nomor barang bukti 1986/2026/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) potongan pipet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0188 gram diberi nomor barang bukti 1987/2026/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) botol plastik urine diberi nomor barang bukti 1988/2026/NNF, Berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya