| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, bertempat di rumah ipar Terdakwa di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sdr. ARMAN meminta Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN untuk memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. PALAR sebanyak ¼ (satu per empat) gram dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. PALAR untuk memesan narkotika jenis sabu dimaksud. Setelah Sdr. PALAR menyatakan barang tersedia, Sdr. PALAR meminta agar uang pembelian terlebih dahulu ditransfer. Atas permintaan tersebut, Sdr. ARMAN mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. PALAR. Tidak lama kemudian, Sdr. PALAR kembali menghubungi Terdakwa dan meminta tambahan uang dengan alasan untuk membeli susu anaknya.
- Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA, Sdr. PALAR menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu akan diantarkan oleh temannya dan diletakkan (ditempel) di depan Kantor BLK, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL menuju lokasi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu dimaksud. Setelah tiba di lokasi, Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL menemukan dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL kembali menuju rumah ipar Terdakwa di Perumahan Griya Utama Residence, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Personel Sat Resnarkoba Polres Majene langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli di sekitar lokasi yang di maksud, dan pada saat petugas melakukan pemantauan di daerah tersebut, petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk scoopy dan berhenti di pinggir jalan, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Majene terus melakukan pemantauan dan petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan terhadap seseorang tersebut, kemudian personel Sat Res Narkoba mendatangi pemuda tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuannya, serta petugas melakukan introgasi awal terhadap pemuda tersebut, dan diperoleh informasi awal setelah ditanyakan namanya bahwa orang tersebut mengaku bernama Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL, setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL dan ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan 1 (satu) buah pembungkus rokok Niu yang didalamnya terdapat aluminium foil rokok yang terlipat didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) unit handphone yang berwarna hijau ditemukan di kantong motor yang digunakan Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRI. Selanjutnya Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah diperoleh informasi dari Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari Terdakwa, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA Petugas Satresnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan Terdakwa di Dusun Belalang RT/RW : 002/000 Desa Onang Utara Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene dan Terdakwa dibawa keruangan Satresnarkoba Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti Sdr. DODY SUTANTO alias DODY bin ASRIL Nomor LAB : 2342/NNF/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6270/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6271/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Totoli, Kelurahan Deteng-Deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Personel Sat Resnarkoba Polres Majene langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli di sekitar lokasi yang di maksud, dan pada saat petugas melakukan pemantauan di daerah tersebut, petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk scoopy dan berhenti di pinggir jalan, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Majene terus melakukan pemantauan dan petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan terhadap seseorang tersebut, kemudian personel Sat Res Narkoba mendatangi pemuda tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuannya, serta petugas melakukan introgasi awal terhadap pemuda tersebut, dan diperoleh informasi awal setelah ditanyakan namanya bahwa orang tersebut mengaku bernama Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL, setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL dan ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan 1 (satu) buah pembungkus rokok Niu yang didalamnya terdapat aluminium foil rokok yang terlipat didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) unit handphone yang berwarna hijau ditemukan di kantong motor yang digunakan DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRI. Selanjutnya Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah diperoleh informasi dari Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari Terdakwa, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA Petugas Satresnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan Terdakwa di Dusun Belalang RT/RW : 002/000 Desa Onang Utara Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene dan Terdakwa dibawa keruangan Satresnarkoba Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti Sdr. DODY SUTANTO alias DODY bin ASRIL Nomor LAB : 2342/NNF/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 diperoleh hasil pemeriksaan : Barang Bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0843 gram dengan Nomor Barang Bukti : 6270/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina dan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan Nomor Barang Bukti 6271/2026/NNF (+) Positif Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan/atau pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Perumahan Griya Utama Residence Totoli, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh keterangan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Lingkungan Cilallang Kelurahan Pangali-Ali Kecamatan Banggae Kabupaten Majene. Selanjutnya Personel Sat Resnarkoba Polres Majene langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan patroli di sekitar lokasi yang di maksud, dan pada saat petugas melakukan pemantauan di daerah tersebut, petugas melihat ada seseorang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor merk scoopy dan berhenti di pinggir jalan, kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Majene terus melakukan pemantauan dan petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan terhadap seseorang tersebut, kemudian personel Sat Res Narkoba mendatangi pemuda tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud dan tujuannya, serta petugas melakukan introgasi awal terhadap pemuda tersebut, dan diperoleh informasi awal setelah ditanyakan namanya bahwa orang tersebut mengaku bernama Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL, setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL dan ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan 1 (satu) buah pembungkus rokok Niu yang didalamnya terdapat aluminium foil rokok yang terlipat didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) unit handphone yang berwarna hijau ditemukan di kantong motor yang digunakan Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRI. Selanjutnya Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah diperoleh informasi dari Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL bahwa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari Terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA Petugas Satresnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan Terdakwa di Dusun Belalang RT/RW : 002/000 Desa Onang Utara Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene dan Terdakwa dibawa keruangan Satresnarkoba Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah membeli 2 (dua) saset narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan Kantor BLK, Terdakwa kemudian menggunakan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama dengan Sdr. ARMAN, Sdr. JUNAEDI, dan Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL di ruang tamu rumah ipar Terdakwa, sedangkan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu lainnya disimpan oleh Sdr. DODY SUTANTO Alias DODY Bin ASRIL.
- Bahwa sebelumnya, terdakwa mengkonsumsi, menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Sabu sebagai obatnya dan telah dilakukan pemeriksaan test Urine terhadap terdakwa dinyatakan positif mengandung metamfetamina berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2874/NNF/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 diperoleh hasil pemeriksaan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 7205/2026/NNF (+) positif metamfetamina oleh.
- Bahwa kemudian dilakukan Assessment Terpadu Nomor: B/25/VIII/KA/PB.06/2026/BNNK terhadap Tersangka AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 12 Agustus 2026 diperoleh kesimpulan bahwa:
- Bahwa Tersangka a.n AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu methamphetamina untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosi Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunanaan stimulansia F(15);
- Bahwa Tersangka a.n. AWALUDDIN Alias AWAL Bin ABD MUIN tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Berdasarkan Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- |