Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Mjn 1.ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
ASRAF Alias KOMPAS Bin MAHYUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/P.6.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMAULI SIRAIT, S.H., M.H.
2FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRAF Alias KOMPAS Bin MAHYUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ASRAF Alias KOMPAS Bin MAHYUDDIN, pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Dusun Balombong Selatan, Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan penganiayaan, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di samping panggung acara hiburan musik pernikahan di Dusun Balombong Selatan, Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Pada saat itu Terdakwa membawakan satu gelas minuman alkohol kepada korban, namun korban secara tiba-tiba menyiramkan isi gelas tersebut ke arah wajah Terdakwa sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Terdakwa memukul bahu kanan korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan. Selanjutnya beberapa teman korban datang dan salah seorang di antaranya memukul Terdakwa hingga terjatuh dari panggung. Setelah bangun, Terdakwa berlari menuju pinggir jalan poros untuk menghindari keributan.
  • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa menuju rumah SUAR dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di atas meja parung-parung atau bale-bale. Setelah itu Terdakwa kembali mencari korban dan menemukan korban berada di pinggir jalan poros. Selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan kanan ke arah korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kanan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada tangan kanannya. Perbuatan Terdakwa kemudian dihentikan oleh warga yang datang melerai dan mengambil parang dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa pada saat yang sama, Terdakwa kemudian menuju rumah SUAR dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di atas meja anyaman bambu. Setelah memperoleh parang tersebut, Terdakwa kembali mencari korban dan menemukannya di pinggir jalan poros. Selanjutnya Terdakwa mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan kanan ke arah korban. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan kanan, namun korban mengalami luka sobek pada tangan kanan dan bagian kepala akibat menangkis parang yang diayunkan oleh Terdakwa. Atas perbuatan Terdakwa, warga datang untuk melerai dan mengambil parang dari tangan Terdakwa.
  • Bahwa meskipun parang telah diamankan oleh warga, korban yang masih dalam keadaan emosi kembali memukul Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membalas dengan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan. Kemudian korban berlari memasuki sebuah lorong dan terjatuh di dekat tangga salah satu rumah warga. Melihat korban terjatuh, Terdakwa menghampiri korban dan kembali memukul bagian wajah korban lebih dari dua kali hingga akhirnya warga kembali datang melerai dan menghentikan perbuatan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut, korban mengalami luka sobek pada tangan kanan saat berupaya menangkis ayunan parang serta luka sobek pada bagian kepala. Selanjutnya, korban menjalani perawatan medis di Puskesmas Pamboang. Pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pamboang dengan didampingi oleh pamannya.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya