| Dakwaan |
PERTAMA :
---------- Bahwa Terdakwa NUR AHMAD GUNAWAN Alias WAWAN Bin ABD. WAHAB pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa menerima telpon WhatsApp dari Sdr. KIPLI yang memesan narkoba jenis shabu sebanyak paket setengah. Setelah itu, Terdakwa kemudian menelpon Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkoba jenis shabu sebanyak paket setengah lalu Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM mengatakan untuk menunggunya. Tidak lama kemudian Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM menelpon Terdakwa bahwa narkoba jenis shabu telah ready lalu Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM mengirim nomor rekening BRI atas nama MUH. LUTHFI dan meminta Terdakwa untuk melakukan pembayaran sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Sdr. KIPLI bahwa narkoba jenis shabu tersebut telah ready lalu Terdakwa mengirimkan nomor akun DANA 082345960775 atas nama NUR AHMAD GUNAWAN kepada Sdr. KIPLI untuk mentransfer uang ke nomor DANA tersebut sebanyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian Sdr. KIPLI mengirim bukti transfer tersebut kepada Terdakwa. Setelah menerima bukti transfer yang dimaksud, Terdakwa kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening BRI atas nama MUH. LUTHFI yang telah dikirim oleh Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM lalu Terdakwa langsung mengirim bukti transfer tersebut kepada Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM.
- Bahwa Terdakwa bertemu dengan Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM di jembatan kecil Dusun Katinting Desa Tandung Kecamatan Tinambung Kab. Polewali Mandar lalu Saksi ABD.RAHMAN Alias AMMAN Bin MURSALIM menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah pembungkus rokok merk konser warna ungu. Kemudian Terdakwa menerima pembungkus rokok tersebut lalu Terdakwa membukanya dan di dalamnya terdapat 3 (tiga) sashet plastic bening berisi narkoba jenis shabu-shabu. Setelah itu Terdakwa membawa narkoba jenis shabu tersebut menuju Kabupaten Majene untuk menyerahkannya kepada Sdr. KIPLI.
- Bahwa saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta petugas Sat Resnarkoba Polres Majene berada di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene sekitar pukul 18.30 WITA untuk melakukan penyelidikan dan patroli sehubungan dengan adanya informasi dari Masyarakat bahwa Lokasi tersebut sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim melihat dan mencurigai Terdakwa. Lalu saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim mendatangi Terdakwa kemudian memperkenalkan diri lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa sehingga saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim menemukan 3 (tiga) sashet plastic bening yang berisi narkoba jenis shabu berada di dalam kantong celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) sashet plastic bening yang berisi narkoba jenis shabu tersebut merupakan milik Sdr. KIPLI yang dimana Sdr. KIPLI memesan narkoba jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut menuju Polres Majene.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5368/NNF/XI/2025 tanggal 21 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa NUR AHMAD GUNAWAN Alias WAWAN bin ABD. WAHAB pada pokoknya menyatakan bahwa 3 (tiga) sachet dari dua sachet dan satu paket berisikan Kristal dengan berat netto seluruhnya 0,1072 gram dan berat akhir 0,0463 gram adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa NUR AHMAD GUNAWAN Alias WAWAN Bin ABD. WAHAB pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta petugas Sat Resnarkoba Polres Majene berada di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene sekitar pukul 18.30 WITA untuk melakukan penyelidikan dan patroli sehubungan dengan adanya informasi dari Masyarakat bahwa Lokasi tersebut sering terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim melihat dan mencurigai Terdakwa. Lalu saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim mendatangi Terdakwa kemudian memperkenalkan diri lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa sehingga saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim menemukan 3 (tiga) sashet plastic bening yang berisi narkoba jenis shabu berada di dalam kantong celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa 3 (tiga) sashet plastic bening yang berisi narkoba jenis shabu tersebut merupakan milik Sdr. KIPLI yang dimana Sdr. KIPLI memesan narkoba jenis shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi MUH. YUSUF dan saksi YUSRI beserta tim membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut menuju Polres Majene.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5368/NNF/XI/2025 tanggal 21 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi selatan yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa NUR AHMAD GUNAWAN Alias WAWAN bin ABD. WAHAB pada pokoknya menyatakan bahwa 3 (tiga) sachet dari dua sachet dan satu paket berisikan Kristal dengan berat netto seluruhnya 0,1072 gram dan berat akhir 0,0463 gram adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat/pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------- |