| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARMIN Alias AMMING Bin WAHYUDDIN, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Totolisi Utara, Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARMIN Alias AMMING Bin WAHYUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, menjual sebanyak 300 (tiga ratus butir) obat jenis bojek (Trihexyphendyl) dengan harga Rp.900.000 (Sembilan atus ribu rupiah) kepada Saksi KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa kemudian pada hari rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wita petugas kepolisian Polres Majene berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lalattedong, Desa Lalattedong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan cara Terdakwa menghubungi kontak whatsapp Bernama BANPOL lalu memesan dengan uang sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) setelah obat jenis bojek tersedia lalu Terdakwa pergi mengambil obat jenis bojek dan didapatkan 1 (satu) buah botol plastik kapsul berwarna putih berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh butir). Kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 300 butir obat jenis bojek tersebut untuk terdakwa jual kepada Saksi KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR dengan harga Rp.900.000 (Sembilan atus ribu rupiah) sisa obat jenis bojek tersebut Terdakwa jual/edarkan dari rumah dengan harga per 1 butir obat jenis bojek tersebut adalah Rp.3000 (tiga ribu rupiah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0009, yang pada pokoknya menyimpulkan telah dilakukan pengujian pada tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) dengan total sample sebanyak 20 Butir, dan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0009.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
- Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARMIN Alias AMMING Bin WAHYUDDIN, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Totolisi Utara, Desa Totolisi Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARMIN Alias AMMING Bin WAHYUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, menjual sebanyak 300 (tiga ratus butir) obat jenis bojek (Trihexyphendyl) dengan harga Rp.900.000 (Sembilan atus ribu rupiah) kepada Saksi KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa kemudian pada hari rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wita petugas kepolisian Polres Majene berhasil mengamankan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Lalattedong, Desa Lalattedong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) dengan cara Terdakwa menghubungi kontak whatsapp Bernama BANPOL lalu memesan dengan uang sebesar Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) setelah obat jenis bojek tersedia lalu Terdakwa pergi mengambil obat jenis bojek dan didapatkan 1 (satu) buah botol plastik kapsul berwarna putih berisi obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh butir). Kemudian Terdakwa mengambil sebanyak 300 butir obat jenis bojek tersebut untuk terdakwa jual kepada Saksi KARDIANSYAH Alias KARDI Bin DINAR dengan harga Rp.900.000 (Sembilan atus ribu rupiah) sisa obat jenis bojek tersebut Terdakwa jual/edarkan dari rumah dengan harga per 1 butir obat jenis bojek tersebut adalah Rp.3000 (tiga ribu rupiah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0009, yang pada pokoknya menyimpulkan telah dilakukan pengujian pada tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) dengan total sample sebanyak 20 Butir, dan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0009.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
- Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
- bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki perizinan resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |