| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2025/PN Mjn | sholeh mulyadi | 1.Amiluddin A 2.Amiruddin S 3.HALIMINA 4.Nurrahma 5.ARFAH AZIZ 6.CICI HARFIAH, S.H.,M,Kn |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Mjn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Mengenai Tanah Pekarangan seluas 9.367 m2 termuat dalam SHM nomor 101 Kelurahan Baurung (29.07.2000) surat ukur nomor 0039/Baurung/2000 (10.6.2000) terletak di Kel. Baurung, Kec. Banggae (sekarang Kecamatan Banggae Timur), Kab. Majene, Provinsi Sulawesi Selatan (sekarang Sulawesi Barat), dengan batas-batas:
Adalah MILIK PENGGUGAT yang diperoleh melalui jual beli/peralihan hak yang sah. 4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada Penggugat, dan Para Tergugat serta turut Tergugat surat perjanjian kesepakatan 15.09.2020 yang telah di legalisasi oleh Notaris notaris Cici Harfiah S.H.,M.Kn nomor: 127/CH/L/IK/2020, 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III.IV.V atas persetujuan/pengetahuan Tergugat I membuat surat kuasa kepada turut Tergugat untuk mengambil SHM nomor 101 Kelurahan Baurung (29.07.2000) surat ukur nomor 0039/Baurung/2000 (10.6.2000) dari Tergugat VI, dan tindakan tergugat VI menyerahkan SHM A Quo kepada Tergugat I,III,IV,V melalui Turut Tergugat tanpa setahu/tanpa seizin Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I,III,IV,V dan VI untuk menyerahkan asli SHM nomor 101 Kelurahan Baurung (29.07.2000) surat ukur nomor 0039/Baurung/2000 (10.6.2000) kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun juga. 7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoeerbaar Bij Voorraad) sekalipun Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan turut tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan banding/kasasi. 8. Menghukum Turut Tergugat Untuk tunduk dan mentaati putusan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
