Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Mjn sholeh mulyadi 1.Amiluddin A
2.Amiruddin S
3.HALIMINA
4.Nurrahma
5.ARFAH AZIZ
6.CICI HARFIAH, S.H.,M,Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sholeh mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ansharullah Alimuddin, SH. MHsholeh mulyadi
Tergugat
NoNama
1Amiluddin A
2Amiruddin S
3HALIMINA
4Nurrahma
5ARFAH AZIZ
6CICI HARFIAH, S.H.,M,Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN. SHAmiluddin A
2HASRAPUDDIN. SHHALIMINA
3HASRAPUDDIN. SHNurrahma
4HASRAPUDDIN. SHARFAH AZIZ
Turut Tergugat
NoNama
1ANWAR WIJAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Majene.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa objek sengketa

Mengenai Tanah Pekarangan seluas 9.367 m2 termuat dalam SHM nomor 101 Kelurahan Baurung (29.07.2000) surat ukur nomor 0039/Baurung/2000 (10.6.2000) terletak di Kel. Baurung, Kec. Banggae (sekarang Kecamatan Banggae Timur), Kab. Majene, Provinsi Sulawesi Selatan (sekarang Sulawesi Barat), dengan batas-batas:

  • sebelah utara berbatas dengan tanah milik Andi Herawati,
  • sebelah barat berbatas dengan Perumahan PT Yoshi Persada Gemilang,
  • sebelah Timur berbatas dengan empang milik Hamzah Pua Janna,
  • sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Amiruddin.

 Adalah MILIK PENGGUGAT yang diperoleh melalui jual beli/peralihan hak yang sah.

        4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kepada Penggugat, dan Para Tergugat serta turut Tergugat                      surat perjanjian kesepakatan 15.09.2020 yang telah di legalisasi oleh Notaris notaris Cici Harfiah S.H.,M.Kn nomor:               127/CH/L/IK/2020,

       5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III.IV.V atas persetujuan/pengetahuan Tergugat I membuat surat kuasa               kepada turut Tergugat untuk mengambil SHM nomor 101 Kelurahan Baurung (29.07.2000) surat ukur nomor                       0039/Baurung/2000 (10.6.2000) dari Tergugat VI, dan tindakan tergugat VI menyerahkan SHM A Quo kepada                   Tergugat I,III,IV,V melalui Turut Tergugat tanpa setahu/tanpa seizin Penggugat adalah tidak sah dan merupakan             perbuatan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat.

       6. Menghukum Tergugat I,III,IV,V dan VI untuk menyerahkan asli  SHM nomor 101 Kelurahan Baurung (29.07.2000)                 surat ukur nomor 0039/Baurung/2000 (10.6.2000) kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun juga.

       7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoeerbaar Bij Voorraad) sekalipun             Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan turut tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan banding/kasasi.

       8. Menghukum Turut Tergugat Untuk tunduk dan mentaati putusan;

       9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak