| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2025/PN Mjn | 1.Hasmia 2.Nurbaya 3.Sitti Rahmah 4.Sohora |
1.Rusli 2.Sami |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Mjn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum tanah luas kurang lebih luas 1200 m2 (seribu dua ratus persegi). Terletak di Dusun Galung Paara ( Tomalunda ), Desa Pamboborang, Kec. Banggae, Kab. Majene, dengan luas 1200 m2 dengan batas-batas:
Yang didalamnya dikuasai oleh tergugat I ( Rusli ) seluas ..........dengan batas batas sebagai berikut:
oleh tergugat II ( Sami ) seluas ..........dengan batas batas sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat Yang diperoleh atas harta warisan peninggalan orang tua Penggugat; 4. Menyatakan bahwa obyek sengketa bukan merupakan tanah Sossorang ( adat ) 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I,dan II yang menguasai tanah milik Penggugat dan menanami tanaman diatas tanah tersebut, yang mengakui tanah Sossorang ( adat ) merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Para Tergugat segera menyerahkan tanah sengketa a quo secara tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00.- (seratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat; 10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
