Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Mjn 1.Hasmia
2.Nurbaya
3.Sitti Rahmah
4.Sohora
1.Rusli
2.Sami
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasmia
2Nurbaya
3Sitti Rahmah
4Sohora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASMIANurbaya
2HASMIASitti Rahmah
3HASMIASohora
Tergugat
NoNama
1Rusli
2Sami
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHRusli
2IKHSAN,SH.MHSami
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;

3. Menyatakan menurut hukum tanah luas kurang lebih luas 1200 m2 (seribu dua ratus persegi). Terletak di Dusun Galung Paara ( Tomalunda ), Desa Pamboborang, Kec. Banggae, Kab. Majene, dengan luas 1200 m2 dengan batas-batas:

  • Utara        : tanah milik  Mango ( pj 20 m);
  • Timur       : tanah milik  Mango ( pj 60 m);
  • Selatan     : tanah milik Mango (pj. 20 m)
  • Barat        : tanah milik  Mango (pj. 60 m)

Yang didalamnya dikuasai oleh tergugat I ( Rusli ) seluas ..........dengan batas batas sebagai berikut:

  • Utara   : tanah milik  Mango (pj 20 m);
  • Timur  : Tanah milik Mango ( pj. 32 m);
  • Selatan : tanah milik  Mango (pj. 20 m)
  • Barat   : tanah milik  Mango  (pj. 32 m)

      oleh tergugat II ( Sami ) seluas ..........dengan batas batas sebagai berikut:

  • Utara  : tanah milik Mango (pj. 20 m);
  • Timur  : Tanah milik  Mango (pj. 28 m);
  • Selatan : tanah milik Mango (pj. 20 m)
  • Barat    : tanah milik  Mango (pj. 28 m)

Adalah sah milik Penggugat Yang diperoleh atas harta warisan peninggalan orang tua Penggugat;

4.  Menyatakan bahwa obyek sengketa bukan merupakan tanah Sossorang ( adat )

5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I,dan II yang menguasai tanah milik Penggugat dan menanami tanaman diatas tanah tersebut, yang mengakui tanah Sossorang ( adat ) merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum Para Tergugat segera menyerahkan tanah sengketa a quo secara tanpa syarat dan dalam keadaan kosong kepada Penggugat;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

8. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,00.- (seratus ribu rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat;

10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak