| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2026/PN Mjn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 05 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | NUR KHALIK bin H. Saleh |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H. | NUR KHALIK bin H. Saleh |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | JAISA (Ahli Waris dari Almarhum Kallo) | | 2 | PINDI (Ahli Waris dari Almarhum DIJA) | | 3 | MUH. ADIL (Ahli Waris dari Almarhum CAMIRI) | | 4 | NIAR (Ahli Waris dari Almarhum BARU) | | 5 | JAMALIA (Ahli Waris dari Almarhum DJALALUDDIN) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Wilayah Kecamatan Banggae Kabupaten Majene |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Makassar dengan Nomor : 721/Pdt.P/2025/PA.Mks tertanggal 15 Desember 2025;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat karena Para Pewarisnya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Pembagian Harta Warisan dengan Nomor : 113/PPAT/BG/XII/1988 tertanggal 03 Desember 1988 Atau Seluruh Surat serta Dokumen apapun yang terbit di atasnya adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan Hukum Yang Mengikat sejak terbitnya dan sampai kapanpun;
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggunakan Akta Pembagian Harta Warisan dengan Nomor : 113/PPAT/BG/XII/1988 tertanggal 03 Desember 1988 Atau seluruh Surat serta Dokumen yang terbit di atasnya sebagai alat pembuktian apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) dengan cara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) dengan cara Tanggung Renteng dan secara suka rela serta tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata
- Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat dan Turut Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya
- Membebani biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya (ex aequoet bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |