Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Mjn ULFAH DIANA SAGENA, S.Sos.,MM 1.CV HORAS MANDIRI TOMARIO
2.ASMIDA
3.MACHYUDDIN LUBIS
4.ASWAR HARIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ULFAH DIANA SAGENA, S.Sos.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV HORAS MANDIRI TOMARIO
2ASMIDA
3MACHYUDDIN LUBIS
4ASWAR HARIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Perjanjian Investasi dan Perjanjian Pinjaman Sementara yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melaksanakan seluruh isi Perjanjian Investasi dan Perjanjian Pinjaman Sementara.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah), atau sejumlah yang terbukti dalam persidangan setelah dikurangi pembayaran yang telah diterima Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dianggap patut dan adil.
  7. Menghukum Para Tergugat membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 6% (enam persen) per tahun atas kewajiban yang belum dibayarkan, terhitung sejak Para Tergugat dinyatakan lalai melalui Somasi sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi, atau besaran lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim dianggap adil.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan Para Tergugat, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan yang menjadi jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian, serta aset-aset lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertipikat Hak Milik yang telah dijadikan jaminan sebagaimana diperjanjikan, atau apabila tidak diserahkan, menyatakan sertipikat tersebut tetap menjadi objek sita jaminan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengalihkan, menjual, menghibahkan, menyewakan, menggadaikan, atau membebani seluruh aset yang menjadi objek sita jaminan kepada pihak lain selama perkara ini berlangsung.
  11. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), menghukum Para Tergugat agar seluruh harta kekayaan Para Tergugat, baik yang telah disita maupun yang ditemukan kemudian, termasuk aset-aset milik CV Horas Mandiri Tomario sepanjang menurut hukum dapat dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Para Tergugat, dilakukan sita eksekusi dan dijual melalui pelelangan umum oleh pejabat yang berwenang, dengan hasil penjualan dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, termasuk pokok utang, ganti rugi, bunga, dan seluruh biaya eksekusi.
  12. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak