Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2017/PN Mjn SYARIFUDDIN SUPARDI, SP. MMA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2017/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIFUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAMIN, SHSYARIFUDDIN
Tergugat
NoNama
1SUPARDI, SP. MMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pr. Hj. YUDA, SP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Majene berupa :

    2.1  Tanah Perumahan seluas + 12 x 10 m2, terletak di Lingkungan Apoang Tengah Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene beserta rumah diatasnya dengan batas - batas :

Sebelah Utara : dengan jalan antar Desa Bukit Samang

Sebelah Timur dengan rumah Salbia

Sebelah Selatan dengan rumah Betu

Sebelah Barat dengan rumah Makmur

    2.2  Sebuah Mobil merek Toyota Avansa warna Silver Nomor Polisi : B 1428 TZU

3. Menyatakan kesepakatan antar Penggugat dan Tergugat berupa bibit bawang sebanyak 7 Ton seharga Rp. 20.000/kg = Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sah dan mengikat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil yang dialami Penggugat sebanyak Rp. 396.000.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tunai, jika Tergugat tidak mau membayar secara tunai maka harta milik Tergugat berupa :

   4.1 Tanah perumahan seluas + 12 m x 10 m2 terletak di Lingkungan Apoang Tengah Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene beserta rumah semi permanen diatas dengan batas - batas :

Sebelah Utara : dengan jalan antar Desa Bukit Samang

Sebelah Timur dengan rumah Salbia

Sebelah Selatan dengan rumah Betu

Sebelah Barat dengan rumah Makmur

   4.2 Sebuah mobil Merek Toyota Avansa warna silver Nomor Polisi : B 1428 TZU

diserahkan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajibannya.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, jika Tergugat tidak mau membayar secara tunai maka memerintahkan kepada bendahara/jurubayar dimana instansi Tergugat bekerja selaku Pegawai Negeri SIpil untuk menyerahkan 1/3 dari gaji Tergugat kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara tunai hingga kewajiban Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) lunas

6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun Tergugat / Turut tergugat menyatakan Banding / kasasi

7. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan.

8. Menghukum Tergugat / turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak