| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2017/PN Mjn | SYARIFUDDIN | SUPARDI, SP. MMA | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2017/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Jul. 2017 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Majene berupa : 2.1 Tanah Perumahan seluas + 12 x 10 m2, terletak di Lingkungan Apoang Tengah Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene beserta rumah diatasnya dengan batas - batas : Sebelah Utara : dengan jalan antar Desa Bukit Samang Sebelah Timur dengan rumah Salbia Sebelah Selatan dengan rumah Betu Sebelah Barat dengan rumah Makmur 2.2 Sebuah Mobil merek Toyota Avansa warna Silver Nomor Polisi : B 1428 TZU 3. Menyatakan kesepakatan antar Penggugat dan Tergugat berupa bibit bawang sebanyak 7 Ton seharga Rp. 20.000/kg = Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sah dan mengikat. 4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil yang dialami Penggugat sebanyak Rp. 396.000.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) secara tunai, jika Tergugat tidak mau membayar secara tunai maka harta milik Tergugat berupa : 4.1 Tanah perumahan seluas + 12 m x 10 m2 terletak di Lingkungan Apoang Tengah Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene beserta rumah semi permanen diatas dengan batas - batas : Sebelah Utara : dengan jalan antar Desa Bukit Samang Sebelah Timur dengan rumah Salbia Sebelah Selatan dengan rumah Betu Sebelah Barat dengan rumah Makmur 4.2 Sebuah mobil Merek Toyota Avansa warna silver Nomor Polisi : B 1428 TZU diserahkan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajibannya. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai, jika Tergugat tidak mau membayar secara tunai maka memerintahkan kepada bendahara/jurubayar dimana instansi Tergugat bekerja selaku Pegawai Negeri SIpil untuk menyerahkan 1/3 dari gaji Tergugat kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara tunai hingga kewajiban Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) lunas 6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun Tergugat / Turut tergugat menyatakan Banding / kasasi 7. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan. 8. Menghukum Tergugat / turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan menurut hukum.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
