Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Mjn Muhammad Darwis MS 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Majene
2.dr. Nur Afifah Thamrin, S.Ked.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mjn
Tanggal Surat Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Darwis MS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Majene
2dr. Nur Afifah Thamrin, S.Ked.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju
2Kantor Pertanahan Kabupaten Majene
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan keadaan status quo atas objek sengketa sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) petak ruko berdiri di atasnya yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00353/Pangali-ali (SHM No. 00353) selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum maupun tindakan fisik (termasuk mengalihkan, memindahtangankan, menjaminkan, menyewakan, atau melakukan tindakan pengosongan secara sepihak) terhadap objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menangguhkan dan menolak segala permohonan pelayanan administrasi pertanahan (termasuk permohonan pendaftaran balik nama sertipikat) atas objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali yang didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 79/15.01/2026-01 tanggal 3 September 2026, selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 19 Agustus 2026 atas objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali adalah cacat prosedur, tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 79/15.01/2026-01 tanggal 3 September 2026 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I sepanjang mengenai objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan kedudukan Tergugat II sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atas objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali berdasarkan Risalah Lelang a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  6. Memerintahkan pemulihan keadaan hukum dan pemulihan status administrasi pertanahan objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali ke keadaan semula seperti sebelum lelang dilaksanakan, yaitu sah tercatat atas nama Penggugat (MUHAMMAD DARWIS. MS);
  7. Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan wajib melaksanakan seluruh amar putusan dalam perkara ini sesuai dengan fungsi dan kewenangan yuridisnya masing-masing;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan serta putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak