| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.Sus/2026/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.ANDI REZKI AMALIA TRIANI PUTRI ASWAR, S.H. |
IRFAN HAKIM Alias IPAN Bin LUKMAN | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.Sus/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1167/P.6.11/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa terdakwa IRFAN HAKIM Alias IPAN Bin. LUKMAN pada hari rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun leba-leba Desa tammerodo Utara kecamatan tammerodo sendana kabupaten majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
Berawal pada hari selasa tanggal 10 maret 2026, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa yang sedang duduk-duduk dibelakang Warung yang beralamatkan di Dusun Camba-Camba Desa Tameroddo Kecamatan Tameroddo Sendana Kabupaten Majene, kemudian Anak Saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN datang dan ingin memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa masuk kerumahnya mengambil obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl dan memberikan kepada anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN sebanyak 10 (sepuluh) butir dalam bentuk butiran dan tidak dikemas menggunakan tangan kanannya, kemudian anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN mengambilnya dan memberikan uang pembelian obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl kepada Terdakwa setelah itu anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita Anak Saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN datang lagi menemui Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Dusun leba-leba Desa tammerodo Utara kecamatan tammerodo sendana kabupaten majene dan ingin memesan kembali memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa masuk kerumahnya mengambil obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl yang disimpan disamping Rak-rak lemari baru yang ada didalam kamar dana memasukkannya kedalam pembungkus Roti. Kemudian menyerahkan kepada anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita datang beberapa orang petugas sat resnarkoba polres majene kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta didalam rumah, dan menemukan obat terlarang jenis Trihexipenidyl (bojek) sebanyak 38 butir di samping rak-rak baju yang ada didalam kamar. Selanjutnya petugas memperlihatkan kepada Terdakwa 38 (tiga puluh delapan) butir obat bojek tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Tersangka IRFAN HAKIM Alias IPANG Bin LUKMAN bersama barang bukti di bawah ke ruangan Sat ResNarkoba polres majene untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat bojek atau Trihexyphenidyl sebanyak 3 (tiga) box yang berisi 1.000 (seribu) butir per box nya mulai bulan desember 2025 sampai dengan saat ini. Kemudian Terdakwa mengedarkan dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) per butir. Bahwa dari 500 (lima ratus) Butir obat tersebut ada yang Terdakwa konsumsi sebanyak 30 Butir, dan Terdakwa berikan secara Cuma-Cuma kepada pembeli sekitar 60 (enam puluh) butir, kemudian ada juga sisa penjualan yang diamankan petugas sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir. Sehinggaa total obat yang terjual yaitu 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir. Jika dikali Rp.5000/ butir, maka total penjualan Rp. 1.860.000 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian dikurangi dengan Modal pembelian sebesar Rp. 950.000. Sehingga jika ditotalkan hasil keuntungan bersih dari penjulan Obat Bojek adalah sebesar Rp. 910.000 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 500 butirnya.
Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.25.0010 Tanggal 25 Juli 2025 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) positif mengandung Trihexyphinidyl.
Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa IRFAN HAKIM Alias IPAN Bin. LUKMAN pada hari rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun leba-leba Desa tammerodo Utara kecamatan tammerodo sendana kabupaten majene, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari selasa tanggal 10 maret 2026, sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa yang sedang duduk-duduk dibelakang Warung yang beralamatkan di Dusun Camba-Camba Desa Tameroddo Kecamatan Tameroddo Sendana Kabupaten Majene, kemudian Anak Saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN datang dan ingin memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa masuk kerumahnya mengambil obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl dan memberikan kepada anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN sebanyak 10 (sepuluh) butir dalam bentuk butiran dan tidak dikemas menggunakan tangan kanannya, kemudian anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN mengambilnya dan memberikan uang pembelian obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl kepada Terdakwa setelah itu anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN pergi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 maret 2026 sekitar pukul 01.00 wita Anak Saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN datang lagi menemui Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Dusun leba-leba Desa tammerodo Utara kecamatan tammerodo sendana kabupaten majene dan ingin memesan kembali memesan obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa masuk kerumahnya mengambil obat jenis bojek atau Trihexyphenidyl yang disimpan disamping Rak-rak lemari baru yang ada didalam kamar dana memasukkannya kedalam pembungkus Roti. Kemudian menyerahkan kepada anak saksi A. PATUNRENGI ABDILLAH P. JIDANG Alias FATUR Bin ABDURRAHMAN. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita datang beberapa orang petugas sat resnarkoba polres majene kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta didalam rumah, dan menemukan obat terlarang jenis Trihexipenidyl (bojek) sebanyak 38 butir di samping rak-rak baju yang ada didalam kamar. Selanjutnya petugas memperlihatkan kepada Terdakwa 38 (tiga puluh delapan) butir obat bojek tersebut, dan Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Tersangka IRFAN HAKIM Alias IPANG Bin LUKMAN bersama barang bukti di bawah ke ruangan Sat ResNarkoba polres majene untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual obat bojek atau Trihexyphenidyl telah membeli sebanyak 3 (tiga) box yang berisi 1.000 (seribu) butir per box nya mulai bulan desember 2025 sampai dengan saat ini. Kemudian Terdakwa mengedarkan dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu) per butir. Bahwa dari 500 (lima ratus) Butir obat tersebut ada yang Terdakwa konsumsi sebanyak 30 Butir, dan Terdakwa berikan secara Cuma-Cuma kepada pembeli sekitar 60 (enam puluh) butir, kemudian ada juga sisa penjualan yang diamankan petugas sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir. Sehinggaa total obat yang terjual yaitu 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) butir. Jika dikali Rp.5000/ butir, maka total penjualan Rp. 1.860.000 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian dikurangi dengan Modal pembelian sebesar Rp. 950.000. Sehingga jika ditotalkan hasil keuntungan bersih dari penjulan Obat Bojek adalah sebesar Rp. 910.000 (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 500 butirnya.
Bahwa obat bojek atau Trihexyphenidyl tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan dengan Nomor Laporan Pengujian: LHU.114.K.05.01.25.0010 Tanggal 25 Juli 2025 diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa : Tablet berbentuk bulat, berwarna putih, sisi satu bergaris, sisi satunya berlambang pabrik (Y) positif mengandung Trihexyphinidyl.
Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
