| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.Sus/2026/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.FATHINAH ZHAFIRAH BASKITA, S.H. |
MUH. TAKHIR. S Alias FAUZAN Bin SUARDI | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.Sus/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-998/P.6.11/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
Pertama ---------Bahwa Ia terdakwa MUH. TAKHIR. S Alias FAUZAN Bin SUARDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan poros polman-majene Desa Galung Tuluk Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- -------Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 wita, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Lambanan Desa Lambanan Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, kemudian teman Terdakwa bernama SADIQ (DPO) datang menemui Terdakwa dirumahnya dan menawarkan sebuah Radio yang ingin di barter/ditukar dengan shabu tapi jika tidak ada, ditukar dengan uang saja. Kemudian sekitar pukul 17.30 wita, Terdakwa menghubungi KARNO (Dpo) dan menawarkan radio tersebut ditukar dengan shabu, tidak lama kemudian KARNO (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memintanya untuk mengantarkan radio tersebut ke jalan poros polman-majene Desa Galung Tuluk Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Sesampainya dilokasi tersebut, Terdakwa langsung menyerahkan radio tersebut kepada KARNO (DPO), namun radio tersebut akan di tes terlebih dahulu oleh KARNO (DPO) dan akan menghubungi terdakwa keesokan harinya. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 februari 2026 sekitar pukul16.30 wita, KARNO (Dpo) menghubungi Terdakwa dan meminta untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di jalan poros polman-majene Desa Galung Tuluk Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Kemudian terdakwa langsung menuju kelokasi tersebut, sesampainya kemudian KARNO (Dpo) langsung memberikan 1 (Satu) buah pembungkus rokok surya kecil kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya. Sesampainya dirumahnya, Terdakwa kemudian membuka dan mengecek isi dari pembungkus rokok surya kecil tersebut dan menyimpannya di samping tempat tidur. Kemudian setelah shalat tarwih, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu milik SADIQ (DPO) yang akan di gunakan bersama dengan sdri. NURFADILLAH dan memindahkan ke dalam sebuah sarung jempol berwarna hitam kemudian Terdakwa masukkan lagi kedalam pembungkus rokok sampoerna bersama dengan 1 (Satu) buah kaca pireks, 3 (tiga) buah pipet bening dan 1 (satu) buah tutup botol berlubang, lalu Terdakwa menginjaknya di kaki sebelah kanan lalu berangkat menuju ke kos-kosan Sdri.NURFADILLAH di lingkungan Rusung-Rusung Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. Sesampainya dilokasi tersebut, Terdakwa menghubungi Sdri.NURFADILLAH dan menyampaikan bahwa telah tiba dilokasi yang telah disepakati, sehingga Sdri.NURFADILLAH keluar dan meminta kepada Terdakwa mengikutinya masuk kedalam lorong, tidak lama kemudian Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah sarung jempol berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) buah kaca pireks, 3 (tiga) buah pipet bening dan 1 (satu) buah tutup botol berlubang yang ditemukan di kantong motor sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polres majene guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0883/NNF/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1586 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-------------------------- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------- ATAU KEDUA Bahwa Ia terdakwa MUH. TAKHIR. S Alias FAUZAN Bin SUARDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di lingkungan Rusung-Rusung Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- -------berawal adanya informasi dari masyarakat di lingkungan Rusung-Rusung Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, sehingga pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 22.00 wita, petugas kepolisian langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan pemantauan di titik yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian ditemukan Terdakwa yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sedang menguasai 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah sarung jempol berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) buah kaca pireks, 3 (tiga) buah pipet bening dan 1 (satu) buah tutup botol berlubang yang disimpan di kantong motor sebelah kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor polres majene guna pemeriksaan lebih lanjut.-- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0883/NNF/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1586 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-------------------------- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu. -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- KETIGA Bahwa Ia terdakwa MUH. TAKHIR. S Alias FAUZAN Bin SUARDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lambanan Desa Lambanan Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------
Berawal pada saat Terdakwa yang sebelumnya telah mengambil narkotika jenis shabu milik SADIQ (DPO), kemudian Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan menggunakan narkotika tersebut, adapun cara menggunakan narkotika yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menggunakan atau memakai narkoba jenis shabu yakni Terdakwa siapkan botol Aqua mineral kecil yang berisi air setengah botol, paku, pipet, kaca pirex, korek gas, Aluminium Foil Rokok dengan serta narkoba jenis shabu, pertama Terdakwa lubangi tutup air mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai gunting lalu Terdakwa masukkan pipet ke masing-masing lubang membentuk L kemudian pipet yang satu Terdakwa sambungkan dengan kaca pirex setelah itu narkoba jenis shabu Terdakwa masukkan kedalam kaca pirex menggunakan pipet, setelah narkoba jenis shabu sudah didalam kaca pirex lalu Terdakwa mengambil korek gas dan Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil, dimana Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil tersebut Terdakwa tancapkan dikorek gas setelah itu Terdakwa membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah narkotika jenis shabu tersebut mencair kemudian kembali membeku dalam kaca pireks lalu Terdakwa membakarnya lagi setelah itu Terdakwa mengmabil pipet lain dan menghisapnya berulang kali sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali sampai narkotika jenis shabu didalam kaca pireks habis.--- Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dikarenakan untuk menghilangkan rasa stres dan menghilangkan beban pikiran.------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0883/NNF/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1586 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-------------------------- Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum Nomor: B/12/IV/Ka/PB.06/2026/BNNK tanggal 17 April 2026 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu dengan pola pemakaian situasionaln kategori sedang, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat pengunaan stimulansia (F15) dan tidak didapatkan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.----------------
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
