| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 5/Pdt.G/2025/PN Mjn | 1.SUFU bin Bacong 2.FATIMAH binti Bacong 3.HUSNIA binti Saadong 4.SUBAER bin Sulaeman 5.RASMIAH binti Sulaeman 6.SAPIUDIN bin Sulaeman 7.HARMIANI binti Haruna 8.HARTONO bin Haruna 9.MASRUN bin Haruna 10.MASTURA binti Haruna 11.HARTINA binti Haruna 12.MARLINA binti Haruna 13.NUR AMILA binti Haruna | 1.NURMAYUNITA 2.MARADANI 3.SAMSIR | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Mjn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | 
 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan seluruh Objek Perkara adalah SAH milik Para Penggugat yang dimiliki oleh Para Penggugat karena Warisan dari Almarhum BANONG dan Almarhumah BACONG; 4. Menyatakan Surat Pernyataan dan Pengakuan yang dibuat dan ditandatangani oleh : 
 pada Hari Senin Tanggal 25 Agustus 2025 adalah SAH dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan Surat Ketertangan Tanah dengan Nomor : 04/RB/V/1987 tertanggal 05 Mei 1987 Yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Lingkungan Rangas Barat atas nama JAHUNDING. K, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat 1 Patut dinyatakan Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai Kekuatan hukum Yang Mengikat; 6. Menyatakan Surat Isin membangun dengan Nomor : 01/Isin/M/RB/XI/98 tertanggal 28 November 1998 Yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Lingkungan Rangas Barat atas nama JAHUNDING. K, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat 3 Patut dinyatakan Batal Demi Hukum atau tidak mempunyai Kekuatan hukum Yang Mengikat; 7. Menghukum Tergugat 1 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Perkara yang saat ini dikuasai oleh Tergugat 1 Berupa sebidang Tanah Seluas + 121 M2 (Kurang lebih seratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Lingkungan Rangas Pa’besoang, Kelurahan Rangas, Kecamatan banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Dengan batas-batas sebagai Berikut : 
 Kepada Para Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 8. Menghukum Tergugat 2 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Tanah Seluas + 148,05 M2 (kurang lebih seratus empat puluh delapan koma nol lima meter persegi) yang terletak di Lingkungan Rangas Pa’besoang, Kelurahan Rangas, Kecamatan banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Dengan batas-batas sebagai Berikut : 
 Kepada Para Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 9. Menghukum Tergugat 3 untuk mengembalikan dan mengosongkan Objek Tanah dengan luas + 385 M2 (kurang lebih tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Lingkungan Rangas Pa’besoang, Kelurahan Rangas, Kecamatan banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Dengan batas-batas sebagai Berikut : 
 Kepada Para Penggugat secara Suka Rela dan Tanpa Syarat Apapun. Jika diperlukan dengan bantuan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia; 10. Menghukum Tergugat 1 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 36.300.000,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun; 11.Menghukum Tergugat 2 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 44.550.000,- (empat puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun; 12. Menghukum Tergugat 3 untuk memberikan Ganti Kerugian Materil Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 115.500.000,- (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) secara suka rela dan tanpa syarat apapun; 13. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan Ganti Kerugian Immateril Kepada Para Penggugat yang dialaminya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus juta rupiah) per bulan atas Perbuatan Para Tergugat sejak Para Tergugat menguasai Objek Perkara sampai Perkara ini sampai Perkara A Quo Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap; 14. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak dimulainya terdaftar Perkara a quo hingga berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata; 15. Mengabulkan permohonan sita jaminan; 16. Memerintahkan juru sita untuk melaksanakan penyitaan terhadap Objek perkara yaitu sebagaimana 3 (tiga) rumah yang di bangun di atas Objek perkara yang dikuasai Masing-masing Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3; 17. Menetapkan bahwa sita jaminan tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 18. Menyatakan dalam Perkara ini dapat dijalankan Terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Voorraad) Walupun Para Tergugat menempuh upaya Hukum Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya; 19. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang Timbul dalam perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	