Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2025/PN Mjn 1.A.Tenri Wali, S.H
2.MIFTAHUL ISNAENI, S.H
RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAINI ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/P.6.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.Tenri Wali, S.H
2MIFTAHUL ISNAENI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAINI ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HASRAPUDDIN, WH.SHRINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAINI ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Ia terdakwa RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polman namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” dimana  Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saksi ILHAM Alias ACO (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ILHAM Alias ACO untuk membeli narkotika jenis shabu  kepada DEDI (DPO) dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang milik Terdakwa sendiri, yang dilakukan saksi ILHAM Alias ACO dengan cara melakukan transfer melalui akun gopay milik DEDI (DPO) dengan nomor 0823-9639-2782 kemudian setelah pembayaran berhasil selanjutnya saksi ILHAM Alias ACO menuju ke depan Alfamidi daerah Matakali Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan sebelumnya dari DEDI (DPO) untuk diserahkan kepada Terdakwa.------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa telah menyuruh saksi ILHAM Alias ACO untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama pada akhir bulan Juni 2025 namun untuk tanggal sudah Terdakwa lupa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua pada bulan Juli 2025 namun untuk tanggal sudah Terdakwa lupa dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), yang ketiga pada tanggal 10 Agustus 2025 dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang terakhir  pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4012/NNF/VIII/2025  tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal bening dengan berat awal 0,1468 gram dan berat akhir 0,0966 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat  ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.--------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

   

ATAU

     KEDUA

---------Bahwa Ia terdakwa RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar jam 14.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sebelumnya telah menyuruh Saksi ILHAM Alias ACO (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu milik Terdakwa dari DEDI (DPO) yang telah dipesan sebelumnya. Kemudian setelah mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut, pada pukul 14.30 Wita Saksi ILHAM Alias ACO menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, namun saat Saksi ILHAM Alias ACO singgah di pinggir jalan untuk merokok di lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan saksi ILHAM Alias ACO dan petugas menemukan 1 (satu) buah botol kapsul merk Redpower yang berisi 1 (Satu) sachet plastik bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dan saksi ILHAM Alias ACO mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian barang bukti tersebut dibawa oleh petugas ke Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4012/NNF/VIII/2025  tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal bening dengan berat awal 0,1468 gram dan berat akhir 0,0966 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat  ataupun dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.---------------------------------------------------------------

-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------

KETIGA

Bahwa Ia terdakwa RINA ESANTRIANNY ABDULLAH Alias RINA Binti HUSAIN ABDULLAH pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

 

Berawal pada saat Terdakwa yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis shabu dari DEDI (DPO)  dan melakukan pembayaran melalui Akun Gopay milik DEDI (DPO) dengan nomor 0823-9639-278 kemudian Terdakwa menyuruh Saksi ILHAM Alias ACO untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari DEDI (DPO) dan saksi ILHAM Alias ACO pun menyetujuinya, setelah itu saksi ILHAM Alias ACO menemui DEDI (DPO), kemudian setelah memperoleh narkotika jenis shabu tersebut kemudian saksi ILHAM Alias ACO membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah Terdakwa  di Jalan Andi Tonra Lingkungan Saleppa Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama-sama dengan Terdakwa, adapun cara menggunakan narkotika yaitu dengan cara Terdakwa terlebih dahulu menggunakan atau memakai narkoba jenis shabu yakni Terdakwa siapkan botol Aqua mineral kecil yang berisi air setengah botol, paku, pipet, kaca pirex, korek gas, Aluminium Foil Rokok dengan serta narkoba jenis shabu, pertama Terdakwa lubangi tutup air mineral kecil sebanyak 2 (dua) lubang dengan memakai gunting lalu Terdakwa masukkan pipet ke masing-masing lubang membentuk L kemudian pipet yang satu Terdakwa sambungkan dengan kaca pirex setelah itu narkoba jenis shabu Terdakwa masukkan kedalam kaca pirex menggunakan pipet, setelah narkoba jenis shabu sudah didalam kaca pirex lalu Terdakwa mengambil korek gas dan Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil, dimana Aluminium Foil Rokok yang sudah Terdakwa gulung kecil tersebut Terdakwa tancapkan dikorek gas setelah itu Terdakwa membakar kaca pirex yang didalamnya terdapat narkoba jenis shabu, setelah  narkotika jenis shabu tersebut mencair kemudian kembali membeku dalam kaca pireks lalu Terdakwa membakarnya lagi setelah itu Terdakwa mengmabil pipet lain dan menghisapnya berulang kali sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali sampai narkotika jenis shabu didalam kaca pireks habis.-------------------------------------------------

Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dikarenakan untuk menghilangkan rasa stres karena adanya masalah keluarga Terdakwa.-------------------

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4012/NNF/VIII/2025  tanggal 21 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal bening dengan berat awal 0,1468 gram dan berat akhir 0,0966 gram, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metafetamina; dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine, berdasarkan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.--------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Hasil Pelaksanaan Asesmen dalam Proses Hukum Nomor: B/61/X/Ka/PB.06/2025/BNNK tanggal 24 Oktober 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polman, mengkualifikasikan Terdakwa sebagai seorang Penyalahguna Narkotika jenis shabu kategori Ringan dengan pola penggunaan seminggu sekali dan tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika.------

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya