| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2026/PN Mjn | 1.A.Tenri Wali, S.H 2.Suci ramadhanti burhan, S.H. |
MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, SE Alias PALLANG Bin ABIDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2026/PN Mjn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-997/P.6.11/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Pertama ---------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, SE Alias PALLANG Bin ABIDIN pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- -------Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa dan meminta kepada Terdakwa untuk menemuinya di BRI Link tempat melakukan Top Up dana untuk membeli narkotika jenis shabu di Lingkungan Lipu Kelurahan Banggae Kacamatan Banggae Kabupaten Majene. Sesampainya disana, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi IRWAN Bin H SUARDIH (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan meminta untuk menemaninya mengambil narkotika jenis shabu pada TOLA (DPO), namun Terdakwa menolak. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI dan Saksi IRWAN Bin H SUARDIH menuju ke penginapan Lino 01, sesampainya dilokasi tersebut kemudian saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI kembali meminta kepada Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut pada TOLA (DPO) bersama dengan Saksi IRWAN Bin H SUARDIH, kemudian Terdakwa menyetujuinya dan langsung menuju kerumah TOLA (DPO) di Dusun Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Namun sebelum tiba dirumah TOLA (DPO), pada pukul 16.30 wita terdakwa terlebih dahulu singgah di sebuah masjid di Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, kemudian Saksi IRWAN Bin H SUARDI menghubungi Sdr. NAIM dan meminta untuk mentransfer pembelian uang narkotikanya ke nomor dana milik Saksi IRWAN Bin H SUARDIH, namun karena tidak bisa kemudian Saksi IRWAN Bin H SUARDIH meminta kepada Sdr. NAIM untuk mentransfer uang tersebut ke rekening seabank milik Terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut Terdakwa transfer lagi ke rekening milik Saksi IRWAN Bin H SUARDIH dengan jumlah yang sama, setelah uang terkumpul kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN Bin H SUARDIH menuju kerumah TOLA (DPO). Sesampainya disana, kemudian Terdakwa menghubungi ARPAN (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis shabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian ARPAN (DPO) menyetujuinya dan langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Seabank milik Terdakwa. Selanjutnya uang pembelian tersebut Terdakwa transfer ke rekening dana milik Saksi IRWAN Bin H SUARDIH. Kemudian Saksi IRWAN Bin H SUARDIH menyampaikan kepada TOLA (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu seharga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu tersebut kemudian Saksi IRWAN Bin H SUARDIH membagi 1 (satu) sachet narkotika tersebut menjadi 2 (dua) sachet yaitu untuk ARPAN (DPO) dan untuk saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN langsung menuju kerumah ARPAN (DPO) di Lingkungan Lutang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Kabupaten Majene untuk memberikan 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu. Setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa mengantar Saksi IRWAN Bin H SUARDIH untuk pulang, sesampainya kemudian Saksi IRWAN Bin H SUARDIH meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 2 (dua) narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi IRWAN Bin H SUARDIH dan juga meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI, dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada pukul 18.00 Wita Terdakwa langsung mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kerumah saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene. Kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya.---------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0550/NNF/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (-) Negatif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-------------------------- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu.-------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------- ATAU KEDUA ---------Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD FADLAN ABIDIN, SE Alias PALLANG Bin ABIDIN pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Majene berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- -------berawal pada saat Terdakwa dan Saksi IRWAN Bin H SUARDIH menemui TOLA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu dirumahnya di Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat kemudian sesampainya disana, kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu menggunakan tangan kanannya dari TOLA (DPO) kemudian kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (Satu) sachet tersebut kepada saksi IRWAN Bin H SUARDIH, selanjutnya saksi IRWAN membagi 1 (satu) sachet narkotika tersebut menjadi 2 (dua) sachet yaitu untuk ARPAN (DPO) dan untuk saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi IRWAN langsung menuju kerumah ARPAN (DPO) di Lingkungan Lutang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Kabupaten Majene dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut selama di perjalanan di kantong celana bagian belakang sebelah kanan dengan tujuan untuk memberikan 1 (Satu) sachet narkotika jenis shabu kepada ARPAN (DPO). Selanjutnya setelah menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa mengantar Saksi IRWAN Bin H SUARDIH untuk pulang, sesampainya kemudian Saksi IRWAN Bin H SUARDIH meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 2 (dua) narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi IRWAN Bin H SUARDIH dan juga meminta kepada Terdakwa untuk menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI, dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya pada pukul 18.00 Wita Terdakwa langsung mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kerumah saksi MARZUKI Alias MARSU Bin SUKRIADI di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene kemudan menyerahkan narkotikan jenis shabu tersebut menggunakan tangan kanannya dan di terima oleh Saksi MARZUKI menggunakan tangan kanannya pula. Kemudian Terdakwa langsung pulang kerumahnya.------------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0550/NNF/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 menyimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Terdakwa, berdasarkan uji pendahuluan (-) Negatif Narkotika kemudian 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1872 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 0375/NNF/I/2025 tanggal 26 Januari 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M. Kes, SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si.-------------------------- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin maupun dokumen yang sah dari pemerintah setempat ataupun dari pihak yang berwajib untuk membeli ataupun menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan / memakai narkoba jenis shabu. -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
