Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Mjn 2.Evana Zulvatul Lailya.S.H.
3.A.Tenri Wali, S.H
ROSYITA SARI Alias ITA Binti MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/P.6.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evana Zulvatul Lailya.S.H.
2A.Tenri Wali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSYITA SARI Alias ITA Binti MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ROSYITA SARI Alias ITA Binti MUSTAFA, pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”,  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia Terdakwa ROSYITA SARI Alias ITA Binti MUSTAFA, sebelumnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, di Lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene tepatnya di rumah Terdakwa menjual  1 (satu) bungkus berisi 4 (empat) butir obat jenis bojek (Trihexyphendyl) kepada Saksi FAJAR Bin ARSYAD dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada saat Petugas Satres Narkoba Polres Majene melakukan pemantauan karena maraknya peredaran obat jenis bojek di Kabupaten Majene, mencurigai Saksi FAJAR Bin ARSYAD kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 (enam) butir obat jenis bojek (Trihexyphendyl), dimana obat jenis bojek tersebut diperoleh Saksi FAJAR Bin ARSYAD melalui pembelian dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.45 Wita petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di  Lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan sisa obat jenis bojek (Trihexyphenidyl)  sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir yang disimpan Terdakwa dalam lemari pakaian beserta uang hasil penjualan obat jenis bojek sebanyak Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi HENRI (dalam penuntutan terpisah) menjual/mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sejak maret 2025 sampai dengan sekarang dan telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat jenis bojek tersebut.
  • Bahwa obat  jenis  bojek (Trihexyphenidyl) berlogo (Y) tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0007 terhadap total sample sebanyak 20 Butir, dengan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0007.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa ROSYITA SARI Alias ITA Binti MUSTAFA, pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa ia Terdakwa ROSYITA SARI Alias ITA Binti MUSTAFA, sebelumnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, di Lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene tepatnya di rumah Terdakwa menjual  1 (satu) bungkus berisi 4 (empat) butir obat jenis bojek (Trihexyphendyl) kepada Saksi FAJAR Bin ARSYAD dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada saat Petugas Satres Narkoba Polres Majene melakukan pemantauan karena maraknya peredaran obat jenis bojek di Kabupaten Majene, mencurigai Saksi FAJAR Bin ARSYAD kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 (enam) butir obat jenis bojek (Trihexyphendyl), dimana obat jenis bojek tersebut diperoleh Saksi FAJAR Bin ARSYAD melalui pembelian dari Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 20.45 Wita petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di  Lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan sisa obat jenis bojek (Trihexyphenidyl)  sebanyak 227 (dua ratus dua puluh tujuh) butir yang disimpan Terdakwa dalam lemari pakaian beserta uang hasil penjualan obat jenis bojek sebanyak Rp. 180.000 (seratus delaan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi HENRI (dalam penuntutan terpisah) menjual/mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphenidyl) sejak maret 2025 sampai dengan sekarang dan telah memperoleh keuntungan dari hasil penjualan obat jenis bojek tersebut.
  • Bahwa obat  jenis  bojek (Trihexyphenidyl) berlogo (Y) tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Mamuju Nomor: LHU.114.K.05.01.25.0007 terhadap total sample sebanyak 20 Butir, dengan Nomor Kode Sample: 25.114.11.01.05.0007.K, dinyatakan positif mengandung Triheksifenidil HCl.
  • Bahwa obat yang mengandung Thrihexyphenidyl 2 mg produksi industri farmasi PT. Yarindo Farmatama, yang sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.1.35.04.15.2138 tentang Pembatalan Izin Edar Trihexyphenidyl tablet 2 mg Produksi PT. Yarindo Farmatama tanggal 27 April 2015.
  • bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki perizinan resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis bojek (Trihexyphendyl).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya