Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Mjn Handriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Handriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Pemohon dari nama HANDRIANI menjadi JUHANI;
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan Nama, HANDRIANI menjadi JUHANI tersebut di catatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak