| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa NUR RESKI AIN Alias RESKI, pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Lingkungan Galung-Galung Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik, dengan cara – cara sebagai berikut:
- Pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025, bertempat di Lingkungan Galung-Galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, DALMIAH (korban) melihat postingan Terdakwa pada platform Facebook dengan nama akun ANDI ARSYILA ARSYI tentang jasa titip penukaran uang kecil.
- Bahwa postingan tersebut dibuat Terdakwa dengan cara mengunduh foto dan/ atau video berupa pecahan uang kecil, melalui platform Facebook kemudian melakukan pengeditan melalui aplikasi YOUCAT lalu Terdakwa meng-upload foto dan/atau video tersebut ke akun Facebook ANDI ARSYILA ARSYI milik Terdakwa.
- Kemudian melihat postingan Terdakwa tersebut, DALMIAH (korban) yang berniat untuk menukarkan uang kecil pun menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 0857-9640-0075, kemudian Terdakwa memberikan list harga jasa titip penukaran uang kecil.
- Bahwa terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan DALMIAH (korban) yaitu akan dilakukan penukaran uang kecil dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), Rp. 5000 (lima ribu rupiah), dan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp. Rp. 14.320.000 (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dalam komunikasi tersebut, DALMIAH (korban) meminta kepada Terdakwa, “apakah bisa transafer uang tersebut saat uang penukaran tiba”, namun Terdakwa menolak dengan mengatakan “harus bayar uang muka dulu”, kemudian Terdakwa meminta lagi agar DALMIAH (korban) melakukan pembayaran full sejumlah uang yang ingin ditukarkan. Bahwa Terdakwa mencoba meyakinkan DALMIAH (korban) dengan mengatakan setelah DALMIAH (korban) melakukan transfer full, maka uang pecahan tersebut akan langsung dikirimkan pada hari itu juga uang tersebut akan diserahkan di depan POLRES Majene.
- Mendengar permintaan dari Terdakwa, kemudian DALMIAH (korban) melakukan transfer uang kepada Terdakwa ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama NUR RESKI AIN dengan nomor rekening 498501027340538 secara bertahap, dengan total sebesar Rp. 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 29 Maret 2025 Sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29Maret 2025 sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 30 Maret 2025 sebanyak Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2025, Terdakwa menghubungi DALMIAH (korban) dan mengatakan kepada DALMIAH (korban), bahwa uang penukaran dengan pecahan kecil tersebut sedang diproses dan Terdakwa akan mengirimkan uang pecahan dengan total Rp. 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) pada hari itu juga melalui pengiriman mobil penumpang/mobil kampas dari Makassar ke Majene.
- Bahwa sampai saat ini, DALMIAH (korban) tidak menerima uang penukaran tersebut, sedangkan Terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp. 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang atas tindakan penipuan sebelumnya.
- Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan jasa titip penukaran uang kecil dan tidak memiliki modal dan kemampuan dalam menyediakan uang pecahan kecil baru.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NUR RESKI AIN Alias RESKI, pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Lingkungan Galung-Galung Kelurahan Lalampanua Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi barat, atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan cara – cara sebagai berikut:
- Pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025, bertempat di Lingkungan Galung-Galung, Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, DALMIAH (korban) melihat postingan Terdakwa pada platform Facebook dengan nama akun ANDI ARSYILA ARSYI tentang jasa titip penukaran uang kecil.
- Bahwa Terdakwa melakukan penipuan dengan modus jasa titip penukaran uang kecil dengan cara mengunduh foto dan/ atau video berupa pecahan uang kecil, melalui platform Facebook kemudian melakukan pengeditan melalui aplikasi YOUCAT lalu Terdakwa meng-upload foto dan/atau video tersebut ke akun Facebook milik Terdakwa.
- Kemudian melihat postingan Terdakwa tersebut, DALMIAH (korban) yang berniat untuk menukarkan uang kecil pun menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor 0857-9640-0075, kemudian Terdakwa memberikan list harga jasa titip penukaran uang kecil.
- Bahwa terdapat kesepakatan antara Terdakwa dengan DALMIAH (korban) yaitu akan dilakukan penukaran uang kecil dengan pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), Rp. 5000 (lima ribu rupiah), dan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan total Rp. Rp. 14.320.000 (empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dalam komunikasi tersebut, DALMIAH (korban) meminta kepada Terdakwa, “apakah bisa transafer uang tersebut saat uang penukaran tiba”, namun Terdakwa menolak dengan mengatakan “harus bayar uang muka dulu”, kemudian Terdakwa meminta lagi agar DALMIAH (korban) melakukan pembayaran full sejumlah uang yang ingin ditukarkan. Bahwa Terdakwa mencoba meyakinkan DALMIAH (korban) dengan mengatakan setelah DALMIAH (korban) melakukan transfer full, maka uang pecahan tersebut akan langsung dikirimkan pada hari itu juga dan uang tersebut akan diserahkan di depan POLRES Majene.
- Mendengar permintaan dari Terdakwa, kemudian DALMIAH (korban) melakukan transfer uang kepada Terdakwa ke rekening BRI milik Terdakwa atas nama NUR RESKI AIN dengan nomor rekening 498501027340538 secara bertahap, dengan total sebesar Rp. 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 29 Maret 2025 Sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29Maret 2025 sebanyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
- Tanggal 29 Maret 2025 sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 30 Maret 2025 sebanyak Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2025, Terdakwa menghubungi DALMIAH (korban) dan mengatakan kepada DALMIAH (korban), bahwa uang penukaran dengan pecahan kecil tersebut sudah diproses dan sudah dalam perjalanan dengan dibawa oleh mobil kampas oleh supir atas nama RUSDI dengan nomor Whatsaap 0853-9838-8219. Kemudian Terdakwa mengirimkan foto identitas miliknya kepada korban dengan identitas bahwa Terdakwa merupakan orang Majene dan mengatakan bahwa banyak orang yang menggunakan Jasa Titip Penukaran Uang melalui Terdakwa, dengan tujuan untuk menenangkan DALMIAH (korban).
- Beberapa saat kemudian, Terdakwa mulai mengirim forward chat antara Terdakwa dan RUSDI kepada DALMIAH (korban) yang menyatakan bahwa mobil kampas tersebut sedang dalam perjalanan dengan rute pengantaran di Kabupaten Sidrap namun ketika sampai di Kabupaten Mamasa, mobil tersebut mengalami kendala. Kemudian Terdakwa mengirimkan video satu unit truk yang terjebak lumpur ditarik oleh beberapa Masyarakat dengan mengatakan bahwa mobil dalam video tersebut merupakan mobil kampas yang mengantarkan uang pecahan milik DALMIAH (korban) dan Terdakwa juga mengirimkan video yang berisi beberapa uang pecahan baru yang berada didalam koper dan mengatakan bahwa uang tersebut adalah milik DALMIAH (korban), apabila mobil kampas tersebut sudah selesai diperbaiki, uang tersebut akan langsung dikirimkan ke Kabupaten Majene.
- Bahwa sampai saat ini, DALMIAH (korban) tidak menerima uang penukaran tersebut, sedangkan Terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp. 12.200.000 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang atas tindakan penipuan sebelumnya.
- Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah melakukan jasa titip penukaran uang kecil dan tidak memiliki modal dan kemampuan dalam menyediakan uang pecahan kecil baru.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------ |