| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Mjn | MUSLIM, S. Pd BIN MUH. TAYYIB | Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Mjn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus: 1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal An. Kepala Kepolisian Resor Majene terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/427/X/ RES.1.24/2025/Reskrim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum; 3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Termohon dari Tahanan; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Atau: Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polman yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan, dan untuk demikian maka sebelum dan sesudahnya Kami mengkharurkan banyak terma kasih. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
