Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Mjn MUSLIM, S. Pd BIN MUH. TAYYIB Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSLIM, S. Pd BIN MUH. TAYYIB
Termohon
NoNama
1Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Hadi Winarno, S.I.K.,M.H.Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim
2M. Paridon Badri, S.Tr.K.,M.H.Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim
3M. Firman Oscandar, S.H.,S.Sos.,M.H.Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim
4Muhammad Arif, S.H.Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim
5Hasrifadillah, A.B.,S.H.Kapolda Sulbar Cq Kapolres Majene Cq Kasat Reskrim
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus:

1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal An. Kepala Kepolisian Resor Majene terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/427/X/ RES.1.24/2025/Reskrim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum; 

3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan anak;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Termohon dari Tahanan;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 

Atau: Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polman yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan, dan untuk demikian maka sebelum dan sesudahnya Kami mengkharurkan banyak terma kasih.  

Pihak Dipublikasikan Ya