| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan keadaan status quo atas objek sengketa sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) petak ruko berdiri di atasnya yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00353/Pangali-ali (SHM No. 00353) selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum maupun tindakan fisik (termasuk mengalihkan, memindahtangankan, menjaminkan, menyewakan, atau melakukan tindakan pengosongan secara sepihak) terhadap objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menangguhkan dan menolak segala permohonan pelayanan administrasi pertanahan (termasuk permohonan pendaftaran balik nama sertipikat) atas objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali yang didasarkan pada Risalah Lelang Nomor 79/15.01/2026-01 tanggal 3 September 2026, selama pemeriksaan perkara a quo berlangsung hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 19 Agustus 2026 atas objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali adalah cacat prosedur, tidak sah, dan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor 79/15.01/2026-01 tanggal 3 September 2026 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I sepanjang mengenai objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan kedudukan Tergugat II sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atas objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali berdasarkan Risalah Lelang a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
- Memerintahkan pemulihan keadaan hukum dan pemulihan status administrasi pertanahan objek sengketa SHM No. 00353/Pangali-ali ke keadaan semula seperti sebelum lelang dilaksanakan, yaitu sah tercatat atas nama Penggugat (MUHAMMAD DARWIS. MS);
- Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan wajib melaksanakan seluruh amar putusan dalam perkara ini sesuai dengan fungsi dan kewenangan yuridisnya masing-masing;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini diajukan. Atas perhatian dan pemeriksaan serta putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penggugat mengucapkan terima kasih. |