Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Mjn 1.MUH. KASIM
2.NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. KASIM
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon dan Akta Kelahiran Anak dari nama ALFATIH DHAFIR KASIM menjadi MUHAMMAD ABYAN ZIMRAAN;
  3. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan Nama, ALFATIH DHAFIR KASIM menjadi MUHAMMAD ABYAN ZIMRAAN tersebut di catatkan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak