Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Mjn 1.M. TAUFIK THALIB, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
3.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
ASRAN Alias ACCANG Bin (Alm) MASKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-227/P.6.11/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. TAUFIK THALIB, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
3M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRAN Alias ACCANG Bin (Alm) MASKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa ASRAN ALIAS ACCANG BIN (ALM) MASKUR pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Koperasi Citra Sejatera, Lingkungan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terhadap Saksi Korban Ferdiansa Bin Yunding, dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui pesan whatsapp untuk mengambil jaminan BPKB dan ijazah, namun karena pada saat itu Saksi Korban sedang berada di Mamuju untuk melakukan penagihan, sehingga Saksi Korban mengatakan untuk bertemu di Koperasi Citra Sejatera Malunda. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi Korban dan Saksi Sahar tiba di Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda. Saksi Korban langsung masuk ke dalam Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda.
  • Sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa datang ke Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda yang masuk melalui pintu samping langsung mendatangi Saksi Korban dengan mengatakan “saya mau ambil jaminan” kemudian Saksi Korban menjawab “bayar dulu sangkutanmu baru bisa muambil jaminanmu” lalu Terdakwa mengatakan “nda kutau say aitu bukan saya yang bikin masalah”, Saksi Korban kemudian mengatakan “baku atur sama Gunawan”. Setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi Gunawan dengan mengatakan “bagaimana ini Gunawan” lalu Saksi Gunawan menjawab “tidak kutaui saya, bukan cuma saya yang bikin masalah”, lalu Terdakwa kembali ke Saksi Korban dan mengatakan “bagaimana ini harus ku ambil ini malam jaminan” lalu Saksi Korban menjawab “tidak bisa harus mubayar sangkutanmu” kemudian Terdakwa berdiri dan mengatakan “tidak mukasika” (sambil mendekati Saksi Korban) lalu Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul mengenai pelipis Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tangan kanan Terdakwa mulai menarik badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan mengayungkan badik ke arah badan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu menusuk pinggang sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian menusuk pada bagian dada sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi Sahar menyuruh Saksi Korban untuk lari, sehingga Saksi Korban langsung lari keluar Koperasi Citra Sejatera Malunda.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari – hari dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju sampai saat ini, dan berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: R/33/XI/2023/Reskrim, tanggal 18 November 2023, pada pokoknya Saksi Korban mengalami:
  • 2 (dua) luka bengkak diameter: 1 (satu) centimeter dan 0,5 (nol koma lima) centimeter;
  • Luka terbuka di dada Panjang 0,7 (nol koma tujuh) centimeter, lebar 0,2 (nol koma dua) centimeter dengan kedalaman 1 (satu) centimeter;
  • Luka terbuka di dada Panjang 0,5 (nol koma lima) centimeter, lebar 0,2 (nol koma dua) centimeter dengan kedalaman 0,2 (nol koma dua) centimeter;
  • Luka terbuka di pinggang kiri Panjang 3 (tiga) centimeter, lebar 1,8 (satu koma delapan) centimeter dengan kedalaman 5 (lima) centimeter, bentuk teratus, tepi luka rata, sudut runcing.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ASRAN ALIAS ACCANG BIN (ALM) MASKUR pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Koperasi Citra Sejatera, Lingkungan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak Kesehatan, menyebabkan rasa sakit atau luka yang dilakukan terhadap Saksi Korban Ferdiansa Bin Yunding, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui pesan whatsapp untuk mengambil jaminan BPKB dan ijazah, namun karena pada saat itu Saksi Korban sedang berada di Mamuju untuk melakukan penagihan, sehingga Saksi Korban mengatakan untuk bertemu di Koperasi Citra Sejatera Malunda. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi Korban dan Saksi Sahar tiba di Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda. Saksi Korban langsung masuk ke dalam Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda.
  • Sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa datang ke Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda yang masuk melalui pintu samping langsung mendatangi Saksi Korban dengan mengatakan “saya mau ambil jaminan” kemudian Saksi Korban menjawab “bayar dulu sangkutanmu baru bisa muambil jaminanmu” lalu Terdakwa mengatakan “nda kutau say aitu bukan saya yang bikin masalah”, Saksi Korban kemudian mengatakan “baku atur sama Gunawan”. Setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi Gunawan dengan mengatakan “bagaimana ini Gunawan” lalu Saksi Gunawan menjawab “tidak kutaui saya, bukan cuma saya yang bikin masalah”, lalu Terdakwa kembali ke Saksi Korban dan mengatakan “bagaimana ini harus ku ambil ini malam jaminan” lalu Saksi Korban menjawab “tidak bisa harus mubayar sangkutanmu” kemudian Terdakwa berdiri dan mengatakan “tidak mukasika” (sambil mendekati Saksi Korban) lalu Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul mengenai pelipis Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tangan kanan Terdakwa mulai menarik badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan mengayungkan badik ke arah badan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu menusuk pinggang sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian menusuk pada bagian dada sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi Sahar menyuruh Saksi Korban untuk lari, sehingga Saksi Korban langsung lari keluar Koperasi Citra Sejatera Malunda.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

 

Bahwa Terdakwa ASRAN ALIAS ACCANG BIN (ALM) MASKUR pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Koperasi Citra Sejatera, Lingkungan Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk yang dilakukan terhadap Saksi Korban Ferdiansa Bin Yunding, dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekitar pukul 14.00 Wita, Terdakwa menghubungi Saksi Korban melalui pesan whatsapp untuk mengambil jaminan BPKB dan ijazah, namun karena pada saat itu Saksi Korban sedang berada di Mamuju untuk melakukan penagihan, sehingga Saksi Korban mengatakan untuk bertemu di Koperasi Citra Sejatera Malunda. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA Saksi Korban dan Saksi Sahar tiba di Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda. Saksi Korban langsung masuk ke dalam Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda.
  • Sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa datang ke Kantor Koperasi Citra Sejatera Malunda yang masuk melalui pintu samping langsung mendatangi Saksi Korban dengan mengatakan “saya mau ambil jaminan” kemudian Saksi Korban menjawab “bayar dulu sangkutanmu baru bisa muambil jaminanmu” lalu Terdakwa mengatakan “nda kutau say aitu bukan saya yang bikin masalah”, Saksi Korban kemudian mengatakan “baku atur sama Gunawan”. Setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi Gunawan dengan mengatakan “bagaimana ini Gunawan” lalu Saksi Gunawan menjawab “tidak kutaui saya, bukan cuma saya yang bikin masalah”, lalu Terdakwa kembali ke Saksi Korban dan mengatakan “bagaimana ini harus ku ambil ini malam jaminan” lalu Saksi Korban menjawab “tidak bisa harus mubayar sangkutanmu” kemudian Terdakwa berdiri dan mengatakan “tidak mukasika” (sambil mendekati Saksi Korban) lalu Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul mengenai pelipis Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali lalu dengan tangan kanan Terdakwa mulai menarik badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan mengayungkan badik ke arah badan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu menusuk pinggang sebelah kiri Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian menusuk pada bagian dada sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi Sahar menyuruh Saksi Korban untuk lari, sehingga Saksi Korban langsung lari keluar Koperasi Citra Sejatera Malunda.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktifitasnya sehari – hari dan harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju sampai saat ini, dan berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: R/33/XI/2023/Reskrim, tanggal 18 November 2023, pada pokoknya Saksi Korban mengalami:
  • 2 (dua) luka bengkak diameter: 1 (satu) centimeter dan 0,5 (nol koma lima) centimeter;
  • Luka terbuka di dada Panjang 0,7 (nol koma tujuh) centimeter, lebar 0,2 (nol koma dua) centimeter dengan kedalaman 1 (satu) centimeter;
  • Luka terbuka di dada Panjang 0,5 (nol koma lima) centimeter, lebar 0,2 (nol koma dua) centimeter dengan kedalaman 0,2 (nol koma dua) centimeter;
  • Luka terbuka di pinggang kiri Panjang 3 (tiga) centimeter, lebar 1,8 (satu koma delapan) centimeter dengan kedalaman 5 (lima) centimeter, bentuk teratus, tepi luka rata, sudut runcing.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menguasai, membawa, mempunyai senjata penikam yakni 1 (satu) bilah badik dengan Panjang dari ujung sampai pangkal 38 (tiga puluh delapan) centimeter.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Dan Undang – undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya