Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Mjn 1.M. TAUFIK THALIB, S.H.
2.A. Tenriwali, S.H
MUH. RISAL Alias RISAL Bin NAJAMUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/P.6.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. TAUFIK THALIB, S.H.
2A. Tenriwali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. RISAL Alias RISAL Bin NAJAMUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUH. RISAL Alias RISAL Bin NAJAMUDDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dimaksud masih pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

 

 

  • Berawal pada bulan April di akhir bulan ramadhan, terdakwa diajak oleh saksi ARYAT untuk melakukan pencurian, namun terdakwa menolaknya dengan mengatakan “saya tidak mau, nanti saya yang beli barangnya”, lalu karena pada malam harinya tidak ada kabar dari Saksi Aryat, sehingga keesokan harinya terdakwapun menemui saksi ARYAT di bengkel tempat saksi ARYAT bekerja yakni di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan saksi ARYAT, kemudian  Terdakwa menanyakan bahwa apakah sudah ada hasil kemudian Saksi ARYAT meminta untuk Terdakwa menunggunya kemudian Saksi ARYAT menuju kedalam rumahnya yang berjarak 10 (sepuluh) Meter dari Bengkelnya, selanjutnya berselang beberapa menit kemudian Saksi ARYAT keluar dari rumahnya dan membawa kantong kresek berwarna hitam yang berisikan 19 (sembilan belas) Voucher data Axiz, 1 (satu) buah kartu Axiz, 10 (Sepuluh) buah Voucher data IM3, 1 (satu) buah kabel data berwarna putih serta mengeluarkan 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A03s, warna biru, dengan nomor IMEI1: 350208112061549 IMEI2: 359153732061548 dari saku belakangnya kemudian menyerahkan Handphone tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupah) namun Terdakwa baru menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian sisanya akan dicicil oleh Terdakwa;
  • Bahwa Setelah menguasai barang-barang tersebut, terdakwa menemui saksi IIN SYAPUTRIE di kost saksi IIN SYAPUTRIE yang bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene kemudian memperlihatkan  Voucher yang diberikan oleh Saksi ARYAT yaitu 16 (enam belas) Voucher data Axiz, 10 (sepuluh) buah Voucher data IM3 tersebut kepada saksi IIN SAPUTRI kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa Voucher tersebut Terdakwa pungut didepan pasar oleh-oleh, namun Saksi IIN SAPUTRI tidak mempercayainya tetapi Terdakwa tetap berusaha meyakinkan saksi IIN SAPUTRI bahwa barang tersebut Terdakwa temukan di pinggir jalan;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu Tanggal 20 April 2024, Saksi ERWIN RAHARDI Alias ERWIN Bin SAIDUL pernah meminjam Handphone Terdakwa yakni 1 (satu) unit handphone merek Samsung A03s, warna biru, dengan nomor IMEI1: 350208112061549 IMEI2: 359153732061548 yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saksi ARYAT untuk Login Facebook namun langsung dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, Terdakwa memberikan 3 (tiga) buah voucher data Axiz 4 (empat) Gb dan 1 (buah) Kabel data berwarna putih kepada Saksi Fadil yang Terdakwa simpan di kos Saksi IIN SAPUTRI;
  • Bahwa pada hari dan waktu yang tidak dingat lagi namun masih dalam tahun 2024 Terdakwa menukarkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung A03s, warna biru, dengan nomor IMEI1: 350208112061549 IMEI2: 359153732061548 dengan 1 (satu) botol bensin seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi M NASRUL Alias ACCUL, karena pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang namun ingin mengisi bensin untuk motor yang dia kendarai di kios penjualan milik saksi M NASRUL Alias ACCUL yang bertempat didepan Pertamina Lingkungan Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Majene.
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A03s, warna biru, dengan nomor IMEI1: 350208112061549 IMEI2: 359153732061548 yang Terdakwa beli dari Saksi ARYAT dibeli dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga jual yang sebenarnya dipasaran;
  • Bahwa pada saat membeli handphone merek Samsung A03s, warna biru, dengan nomor IMEI1: 350208112061549 IMEI2: 359153732061548 dari saksi ARYAT, terdakwa secara sadar mengetahui bahwa handphone beserta

19 (sembilan belas) Voucher Data Axis, 1 (satu) Buah Kartu Axis, 10 (sepuluh) Buah Voucher Data IM3 dan 1 (satu) buah kabel data tersebut adalah hasil curian.

 

Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya