Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H.
2.Justica Heru Violagita, S.H
3.Haris Capry Sipahutar, S.H.
SYAMSUL Alias SUL Bin JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-47/P.6.11/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMADIN IMAM ARIFIN, S.H.
2Justica Heru Violagita, S.H
3Haris Capry Sipahutar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Alias SUL Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa SYAMSUL ALIAS SUL BIN JAMALUDDIN pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 00.30 WITA WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual – beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 15.00 WITA Salsa (DPO) menelepon Terdakwa, meminta untuk dicarikan Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa mengiyakan dengan mengatakan “iya nanti saya bawakan Narkotika jenis Shabu”, lalu Salsa (DPO) mengatakan “kalau sudah ada Narkotika jenis Shabu langsung menuju Kabupaten Majene kita ketemu di depan Masjid Agung Ilaikal Mashir Lingkungan Passarang, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene pada pukul 23.30 WITA”.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa pergi ke Alun – alun Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, setibanya di Alun – alun tersebut Terdakwa bertemu dengan Bocil (DPO) kemudian terjadi percakapan dengan didahului Terdakwa bertanya “ada barangmu?” kemudian dijawab oleh Bocil (DPO) “ada”, kemudian Terdakwa mengatakan “harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Bocil (DPO). Kemudian sekira pukul 21.00 WITA Bocil (DPO) datang dan menyerahkan 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus bungkusan atau kotak rokok merk Scorpion warna hitam, kemudian saat menerima Terdakwa melihat benar dalam kotak rokok merk Scorpion warna hitam berisi 1 (satu) saset plastik Narkotika jenis Shabu, setelah itu Terdakwa simpan dalam bagasi sepeda motor merk Zusuki Shogun SP warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa menuju Kabupaten Majene karena 1 (satu) saset Narkotika jenis Shabu akan diserahkan ke Salsa (DPO), dengan keuntungan Terdakwa dapat tidur bersama Salsa (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 00.10 WITA, Terdakwa tiba di Masjid Agung Ilaikal Mashir, Lingkungan Pasangrahan, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, kemudian datang Salsa (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan mengatakan “ayo kita ke kos”, kemudian Terdakwa mengikuti Salsa (DPO) dari belakang, kemudian ketika di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Terdakwa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Majene.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual – belu, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminal dan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, bahwa:
  • 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto: 0,0443 gram diberi nomor barang bukti:6858 /2023 / NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine, diberi nomor barang bukti: 6859 / 2023 / NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) metafetamina.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SYAMSUL ALIAS SUL BIN JAMALUDDIN pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 00.30 WITA WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 00.30 WITA petugas Sat Res Narkoba Polres Majene mendapat informasi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, sehingga petugas langsung mendatangi tempat tersebut, kemudian petugas mengetahui bahwa Terdakwa pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Zusuki Shogun SP warna merah, setelahnya petugas Sat Res Narkoba Polres Majene langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dengan disaksikan Saksi Muh. Irfandi, hasilnya dalam bagasi sepeda motor meks Zusuki Shogun SP warna merah milik Terdakwa ditemukan bungkus atau kotak rokok merk Scorpion warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, yang diakui oleh Terdakwa bahwa benar miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari Bocil (DPO) seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksud Terdakwa memiliki 1 (satu) saset plastik Narkotika jenis Shabu adalah untuk diserahkan ke Salsa (DPO).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminal dan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, bahwa:
  • 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto: 0,0443 gram diberi nomor barang bukti:6858 /2023 / NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine, diberi nomor barang bukti: 6859 / 2023 / NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) metafetamina.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa SYAMSUL ALIAS SUL BIN JAMALUDDIN pada hari Minggu, tanggal 6 Agustus 2023, sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Agustus 2023 di rumah kebun Terdakwa alamat Desa Jambu Malea, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu alat yang Terdakwa gunakan langsung dibakar kemudian dibuang. Dampak yang Terdakwa rasakan saat mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu adalah Terdakwa merasa badannya menjadi kuat saat bekerja dan tidak merasa ngantuk. Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa beli dari Bocil (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, yaitu pertama - tama Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buat kaca pirex yang terbuat dari pecahan bohlam lampu berbentuk sumpit, 1 (satu) buah botol air mineral, 4 (buah) pipet bening yang disambung menjadi 2 (dua) bagian, 1 (satu) lembar kertas aluminum foil rokok, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah paku, setelah alat tersebut tersedia kemudian 1 (satu) buah botol tersebut Terdakwa isi air, kemudian penutup botol Terdakwa lubangi sebanyak 2 (dua) dengan menggunakan paku, kemudian lubang pada penutup botol tersebut Terdakwa masukkan 2 (dua) buah pipet, kemudian salah satu ujung pipet Terdakwa sambungkan / hubungkan ke kaca pirex, dimana kaca pirex tersebut diisikan narkoba jenis shabu, setelah itu kaca pirex yang berisi Narkotika jenis Shabu kemudian dibakar dengan menggunakan korek gas, sehingga ujung pipet yang satunya mengeluarkan asap dan asap itulah yang Terdakwa hirup hinggap habis
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminal dan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, bahwa:
  • 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto: 0,0443 gram diberi nomor barang bukti:6858 /2023 / NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minum berisi urine, diberi nomor barang bukti: 6859 / 2023 / NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif Narkotika dan uji konfirmasi (+) metafetamina.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya