Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2022/PN Mjn | Mohammad Syauqi Tanriwali,S.Sos.,MM | 1.H.Abdul Radjab Tanriwali 2.H.Murtada Tanriwali 3.Irfan Radjab Tanriwali,S.Pd 4.Rustam |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2022/PN Mjn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Jul. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Menghukum dan atau memerintahkan Para Tergugat tidak melakukan kegiatan, baik apapun baik diatas tanah sengketa , maupun terhadap seluruh objek sengketa, selama perkara ini berlangsung hingga perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat; 3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa seluruh objek sengketa adalah milik sah Penggugat atas pemberian hibah wasiat dengan uraian objek sengketa yakni: Harta Peninggalan Milik Hj.St.Adaneng.
-Utara berbatasan Rumah Irfan R, dan Rumah Ininria,S.E.; -Timur berbatasan Rumah Hj.Djaenab; -Selatan berbatasan Rumah Anwal Lazim,S.H.,M.H. dan Abdul Radjab Tanriwali (Tergugat I); -Barat berbatasan Jalan Pasar Camba;
- Utara Berbatasan Rumah Amma Iccang, Rumah Amma Nurmiati dan Rumah Haris; - Timur Berbatasan Kebun Jamariah; - Selatan Berbatasan Kebun Papa Marwah; - Barat Kebun Kadir;
- Utara berbatasan kebun Alm. H.Massiara; - Timur berbatasan kebun H.Muhiddin, kebun H.Kaco dan kebun Kambu; - Selatan berbatasan kebun Lewa; - Barat berbatasan kebun Ka’ba;
- Utara berbatasan Seke; - Timur berbatasan kebun Baso Ali; - Selatan berbatasan kebun Fahmi Massiara dan Kebun Bangga; - Barat berbatasan kebun mustapa;
- Gelang emas 14 buah terurai: - Gelang dubai 1 buah - Gelang naga 1 buah - Gelang putar 2 buah - Gelang ratte 1 buah - Gelang tiwure 7 buah - Gelang permata putih 2 buah Kalung emas 5 buah terurai : - Kalung besar 3 buah - Kalung sedang 2 buah
- Permata hijau 1 stel - Permata krem 1 stel - Permata mutiara 1 stel - Permata putih 1 stel - Bangkok permata merah 1 stel
Batu permata 1 tempat kaleng. Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 800 gram emas ;------------------------------------------------------------ Harta Peninggalan Milik St.Sahara terurai : Kalung emas 3 buah, terurai :
Gelang emas 3 buah dengan jenis terurai :
Stelan emas lengkap 3 buah terurai :
Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 300 Gram emas;------------------------------------------------------------ 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan Para Tergugat atas seluruh objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan Penguasaan yang melawan hukum (Onrechmatige Daad) 5. Menghukum kepada Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa yakni : - Tanah Perumahan dengan luas Panjang = 35.5 meter X Lebar = 31 meter atau luas tanah = + 1100.5 m2 (kurang lebih seribu seratus koma lima meter persegi) terletak di lingkungan camba, kelurahan baru, kecamatan banggae, kabupaten majene, dengan batas – batasnya
- Rumah kayu yang berdiri diatas Tanah tersebut 1.1. dengan ukuran Panjang = 17 Mater X Lebar = 12 meter atau luas bangunan bangunan rumah + 204 M2 (kurang lebih dua ratus empat meter persegi); Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengosongan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau ALat Negara lainnya. 6. Menghukum, kepada Tergugat I dan Tergugat II, menyerahkan kepada Penggugat benda berharga berupa emas terperinci : Ringgit emas 2 buah,Ringgit Peso 1 buah, Ringgit biasa 1 buah; Gelang emas 14 buah terurai:
Kalung emas 5 buah terurai :
Setelan emas lengkap 5 jenis terurai :
Gosok berlian 1 buah Bros laba – laba 1 buah Liontin motif bertuliskan Lafal Allah 1 buah Batu permata 1 tempat kaleng. Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 800 gram, dikuasai Tergugat I; dan Kalung emas 3 buah, terurai :
Gelang emas 3 buah dengan jenis terurai :
Stelan emas lengkap 3 buah terurai :
Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 300 Gram emas, dikuasai Tergugat I; 7. Menghukum kepada Tergugat III, atau orang / pihak yang mendapat hak darinya untuk membongkar bangunan rumah yang masuk pada bagian selatan diatas objek sengketa yakni : - Tanah Perumahan dengan luas Panjang = 35.5 meter X Lebar = 31 meter atau luas tanah = + 1100.5 m2 (kurang lebih seribu seratus koma lima meter persegi) terletak di lingkungan camba, kelurahan baru, kecamatan banggae, kabupaten majene, dengan batas – batasnya
Kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna ;------------------------------------------------------------ 8. Menghukum kepada Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh aman , dan bebas dari ikatan hukum apapun yaitu tanah sengketa terurai : - Sebidang Tanah kebun dengan luas + 3590 m2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dilekati sertifikat hak milik.No.2 Tahun 1978,Surat Ukur No.205 Tanggal 29 Mei 1978, Desa Totoli dengan Nama Pemegang Hak Hj.SITTI ADANENG, terletak di lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan batas – batas :
Sebidang tanah kebun dengan luas + 5.5 Ha (kurang lebih lima koma lima hektar) yang terletak di lingkungan Garo’Go Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :
Sebidang Tanah kebun dengan + 3 hektar ( kurang lebih tiga hektar), terletak di lingkungan Garo’go utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :
9. Menghukum menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 10. Menghukum kepada para Tergugat agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari para Tergugat lalai menjalankan/ melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan dalam perkara ini secara utuh dan tuntas oleh para Tergugat. 11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Majene,serta menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Majelis Hakim pengadilan Negeri Majene berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |