Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2023/PN Mjn | SA'DIA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2023/PN Mjn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon 2. Menetapkan menurut hukum bahwa nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor 6302065506630003 dan Kartu Keluarga atas nama SA'DIA Nomor 630206030316 dan Akta Kelahiran atas nama SA'DIA, nomor 7605- LT. 30102014-0025 adalah : - Nama SA'DIA Menjadi SADIRA - Tanggal Lahir 15-06-1963 Menjadi 05-02-1965 - Nama Orang Tua : AMBECJEK Menjadi AMBACO Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMajene agar setelah di tunjukkan penetapan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan nama dan tanggal kelahiran pemohon tersebut dicatat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undng-undang. 3. Membebankan biaya permohon kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |