Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mjn PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene 1.Megawati
2.Ahmad Natsir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENY SISWANTO, S.H., M.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
2HENDRYKO PRABOWO, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
3M. ZAKI MUBARAK, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
4HARIS CAPRY SIPAHUTAR, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
5JUSTICA HERU VIOLAGITA, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
6A. TENRI WALI, S.HPT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene
Tergugat
NoNama
1Megawati
2Ahmad Natsir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.962.187,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima permohonan provisi PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Meletakkan Sita Jaminan atas barang milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II terdiri dari:
  1. Sebidang Tanah dengan luas 362 M2 yang berlokasi di Jalan Puttada Desa Banua, Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene yang bersertifikat Hak Milik dengan Nomor 282, atas nama AHMAD NATSIR.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Ingkar Janji;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Majene;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  7. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki sisa utang kepada PENGGUGAT dengan jumlah sebesar:

Utang Pokok: Rp. 199.962.187,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);

Bunga : 0;

Total : Rp. 199.962.187,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah);

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman beserta bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 199.962.187,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah).

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)setiap hari TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara; atau

11. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak