Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Mjn | PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Majene | 1.Megawati 2.Ahmad Natsir |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Mjn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jun. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 199.962.187,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA:
Utang Pokok: Rp. 199.962.187,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); Bunga : 0; Total : Rp. 199.962.187,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah); 8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman beserta bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 199.962.187,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah). 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)setiap hari TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara; atau 11. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |