INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Mjn | 1.NURHIJRAH KHAIRAH R. 2.AHMAD AKBAR, S.Pd. 3.RAPIUDDIN, BA. |
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT Cq KEPOLISIAN RESORT MAJENE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jun. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Mjn | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis di atas, para PEMOHON memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
Para PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Majene yang memeriksa permohonan q quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |