Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias WAWAN Bin MISBAHUDDIN pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Sosso Desa Saragian Kecamatan Allu Kabupaten Polewali Mandar, atau setidak-tidaknya menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dilakukan terhadap Saksi korban Lisnawati Alias Nina, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi korban Lisnawati Alias Nina, kemudian pada bulan Mei Tahun 2023, Terdakwa mulai melakukan perekaman secara diam-diam dan menghasilkan 5 (lima) video yaitu berdurasi 00.35 (tiga puluh lima) Detik, durasi 00.17 (Tujuh belas) Detik, durasi 00.19 (sembuilan belas) Detik, durasi 00.07 (tujuh) Detik dan durasi 00.30 (Tiga puluh) Detik berupa konten pornografi yang berisi foto Saksi korban Lisnawati Alias Nina.
- Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 pada pukul 20.00 Wita, Terdakwa mulai menyebarluaskan konten pornografi Saksi Korban melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan nomor Handphone 0823 4881 2550 ke saudara perempuan saksi yang bernama Sdri. HAMRAH dengan nomor 085349385308 yaitu berupa video Tersangka dan Saksi Lisnawati Alias Nina sedang melakukan hubungan badan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2024, Terdakwa menggunggah cerita berupa foto yang menampilkan payudara yang ditutupi stiker menggunakan Akun Facebook https://www.facebook.com/Ninakeccu21 (Nina Nona). Selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 02.35 Wita, Terdakwa mengirimkan pesan menggunakan Akun Facebook NinAlan melalui Massengger kepada Saksi NURASRIKA dengan nama akun Facebook https://www.facebook.com/ikhanurariskha.nackksynganmama (Xyeka) berupa foto dengan menampilkan wajah dan payudara sebelah kiri Saksi Lisnawati Alias Nina dan juga mengunggah sebuah Video berdurasi 20 (dua puluh) detik yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina seolah-olah sedang bersetubuh menggunakan aplikasi facebook https://www.facebook.com/Ninakeccu21 (Nina Nona), selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa mengirim ke Grup Facebook dengan nama “RAMAIKAN” yang berangggotakan 70 Orang berupa 1 (satu) Foto yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina tanpa Busana dan menampilkan wajah dan payudara Saksi Lisnawati Alias Nina dengan menggunakan Akun Facebook https://www.facebook.com/Nina.ar.984 (NinAlan), Video dengan durasi 7 (tujuh) detik yang menampilkan seluruh badan termasuk kemaluan perempuan dan kemaluan laki-laki dimana di dalam video tersebut menampilkan persetubuhan, video dengan durasi 36 (tiga puluh enam) detik yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina seolah-olah atau seperti sedang bersetubuh selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2024 Terdakwa kembali mengirim ke Grup Facebook dengan nama “RAMAIKAN” sebuah video Sebuah Vidio yang berdurasi 18 (delapan belas) detik yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina sedang memasukkan dan mengeluarkan kemaluan pria kedalam mulut secara berulang kali dan juga mengunggah video menggunakan aplikasi tiktok dengan nama akun “waoneasepta” https://www.tiktok.com/@waoneasepta?_t=8nY05W0nAkG&_r=1 dengan membuat status atau Story berupa Video yang memperlihatkan alat vital saksi korban sehingga bisa dilihat oleh pengguna tiktok.
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin Saksi Korban saat merekam dan menyebarluaskan foto dan / atau video Saksi Korban.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan / e Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa DARMAWAN Alias WAWAN Bin MISBAHUDDIN pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 Juni 2024, sekira pukul 08.00 WITA atau setidak -tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Sosso Desa Saragian Kecamatan Allu Kabupaten Polewali Mandar, atau setidak-tidaknya menurut Pasal 84 Ayat (2) KUHAP termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dilakukan terhadap Saksi Saksi Lisnawati Alias Nina, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Berawal pada saat Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi korban Lisnawati Alias Nina, kemudian pada bulan Mei Tahun 2023, Terdakwa mulai melakukan perekaman secara diam-diam dan menghasilkan 5 (lima) video yaitu berdurasi 00.35 (tiga puluh lima) Detik, durasi 00.17 (Tujuh belas) Detik, durasi 00.19 (sembuilan belas) Detik, durasi 00.07 (tujuh) Detik dan durasi 00.30 (Tiga puluh) Detik berupa konten yang melanggar kesusilaan yang berisi foto Saksi korban Lisnawati Alias Nina .
- Bahwa Terdakwa mulai membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Saksi Korban melalui Aplikasi Whatsapp menggunakan nomor Handphone 0823 4881 2550 ke saudara perempuan saksi yang bernama Sdri. HAMRAH dengan nomor 085349385308 yaitu berupa video Tersangka dan Saksi Lisnawati Alias Nina sedang melakukan hubungan badan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2024, Terdakwa menggunggah cerita berupa foto yang menampilkan payudara yang ditutupi stiker menggunakan Akun Facebook https://www.facebook.com/Ninakeccu21 (Nina Nona). Selanjutnya pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 02.35 Wita, Terdakwa mengirimkan pesan menggunakan Akun Facebook NinAlan melalui Massengger kepada Saksi NURASRIKA dengan nama akun Facebook https://www.facebook.com/ikhanurariskha.nackksynganmama (Xyeka) berupa foto dengan menampilkan wajah dan payudara sebelah kiri Saksi Lisnawati Alias Nina dan juga mengunggah sebuah Video berdurasi 20 (dua puluh) detik yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina seolah-olah sedang bersetubuh menggunakan aplikasi facebook https://www.facebook.com/Ninakeccu21 (Nina Nona), selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa mengirim ke Grup Facebook dengan nama “RAMAIKAN” yang berangggotakan 70 Orang berupa 1 (satu) Foto yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina tanpa Busana dan menampilkan wajah dan payudara Saksi Lisnawati Alias Nina dengan menggunakan Akun Facebook https://www.facebook.com/Nina.ar.984 (NinAlan), Video dengan durasi 7 (tujuh) detik yang menampilkan seluruh badan termasuk kemaluan perempuan dan kemaluan laki-laki dimana di dalam video tersebut menampilkan persetubuhan, video dengan durasi 36 (tiga puluh enam) detik yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina seolah-olah atau seperti sedang bersetubuh selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2024 Terdakwa kembali mengirim ke Grup Facebook dengan nama “RAMAIKAN” sebuah video Sebuah Vidio yang berdurasi 18 (delapan belas) detik yang menampilkan Saksi Lisnawati Alias Nina sedang memasukkan dan mengeluarkan kemaluan pria kedalam mulut secara berulang kali dan juga mengunggah video menggunakan aplikasi tiktok dengan nama akun “waoneasepta” https://www.tiktok.com/@waoneasepta?_t=8nY05W0nAkG&_r=1 dengan membuat status atau Story berupa Video yang memperlihatkan alat vital saksi korban sehingga bisa dilihat oleh pengguna tiktok.
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin Saksi Korban saat merekam dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan foto dan / atau video Saksi Korban.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. ---------------------------------------------------------------------
|