Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Mjn MUNIR BASTIAN Alias TIAN Bin Alm. MUH. HATTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP.I/39/X/RES.1.8/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUNIR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASTIAN Alias TIAN Bin Alm. MUH. HATTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.................Pada hari jumat Tanggal 16 September 2022 Sekitar pukul 11.30 Wita, Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Lelaki BASTIAN Alias TIAN Bin MUH. HATTA terhadap korban Perempuan CALLATIA Binti Dapo di Lingk. Pa'leo tobandaq Kel. Pangali ali Kec. Banggae Kab. Majene. -----------

----------- Adapun kejadian dimana Lelaki BASTIAN Alias TIAN Bin MUH. HATTA melakukan Pencurian dengan cara Lelaki BASTIAN masuk kedalam rumah CALLATIA melalui pintu belakang rumah yang terbuka, setelah itu Lelaki BASTIAN langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C30 warna Hijau dengan kode IMEI 1 : 868139060258610, IMEI 2: 8681139060258602 dan langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dan menuju kerumahnya di Lingk. Tanjung batu Timur Kel. Labuang Kec. Banggae Timur Kab. Majene. ------------------

-----------  Sehingga terhadap tersangka BASTIAN Alias TIAN Bin MUH. HATTA, diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUH. Pidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya