Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa HASYIM TAUFIK, A.R Alias HASYIM BIN RAQIB Bersama dengan SIDIK (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira jam 22.00 WITA sampai dengan hari jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekira jam 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di RSUD Kab. Majene lingkungan garoggo kelurahan Baru, Kec. Banggae, Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira jam 22.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekira jam 08.00 WITA terdakwa bersama SIDIK (DPO) sedang memantau orang disekitar parkiran RSUD Kab. Majene tepatnya di depan Pangkalan Ojek. Setelah SIDIK memastikan keadaan sekitar aman, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Silver tanpa plat nomor polisi, dengan Nomor Mesin : JM31E-1192199 dan No. Rangka : MH1JM311OHK189342 dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari lokasi parkiran RSUD. Majene dimana situasi dan keadaan parkiran tersebut dalam keadaan sunyi dan gelap. Setelah sepeda motor tersebut sudah berhasil di dorong keluar dari lokasi Parkiran dan sampai di depan pintu gerbang, kemudian SIDIK membantu terdakwa dari belakang mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan sepeda motor SIDIK yang dipakai sebelumnya kearah jalan Kab.Polman tepatnya ke rumah terdakwa yang berlamat di Dusun Sabangsubik, Kecamatan Balanipa, Kab.Polman.
- Bahwa cara terdakwa melakukan Penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Silver yang telah dicuri dengan cara di jual terpisah dan spare part yang sudah terjual yakni Kap Motor bagian depan, Kap Samping kanan dan kiri, Pelindung Knalpot, Lampu Stok bagian depan dan spido meter dengan harga Rp. 580.000 (lima ratus delapan
- puluh ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan terdakwa untuk membayar utang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban Aswan Alias Aswan Bin (Alm) Sail mengalami kerugian Rp. 18.500.000 (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ----- |