Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H
2.Justica Heru Violagita, S.H
FAHRI ALAM Bin TAHIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-122 /P.6.11/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Gabriel Aryo Giarto. W., S.H
2Justica Heru Violagita, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI ALAM Bin TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa FAHRI ALAM BIN TAHIR pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2023 s/d hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 08.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi, dilakukan terhadap Saksi WARNI ALIAS ARNI BINTI BUDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023, sekira pukul 22.56 WITA di rumah Tedakwa di Kalimantan, Terdakwa melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban kemudian Terdakwa membuat rekam layar dengan menggunakan aplikasi Xrecord, yang menghasilkan 3 (tiga) video:
  • Panggilan video whatsapp pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, durasi video 03.14 (tiga menit empat detik) memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Panggilan video whatsapp pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, durasi video 05.57 (lima menit lima puluh tujuh detik) memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Panggilan video whatsapp pada hari Rabu, 6 September 2023, durasi video 35.26 (tiga puluh lima menit dua puluh enam detik) memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa mulai menyebarluaskan konten pornografi Saksi Korban sekira hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 s/d 11 Oktober 2023 menggunakan akun facebook Olsoop Majene dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073269114108&sk=about milik Saksi Korban dan akun facebook Arni Salsabila dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=61551850936959&sk=about milik Terdakwa dan whatsapp dengan nomor 089603929497 milik Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa menyebarluaskan video dan hasil tangkapan layar Saksi Korban yang tidak menggunakan baju dan memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban dengan cara mengunggah status atau story di akun facebook Olsoop Majene dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073269114108&sk=about dan akun facebook Arni Salsabila dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=61551850936959&sk=about, kemudian pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 20.28 WITA di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Terdakwa mengirim video Saksi Korban yang tidak menggunakan baju dan memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban ke Saksi Nelly melalui whatsapp dengan nomor 089603929497.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin Saksi Korban saat merekam dan menyebarluaskan foto dan / atau video Saksi Korban.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan / e Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa FAHRI ALAM BIN TAHIR pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2023 s/d hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, sekira pukul 08.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Rangas Timur, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dilakukan terhadap Saksi WARNI ALIAS ARNI BINTI BUDI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023, sekira pukul 22.56 WITA di rumah Tedakwa di Kalimantan, Terdakwa melakukan panggilan video seks melalui aplikasi whatsapp dengan Saksi Korban kemudian Terdakwa membuat rekam layar dengan menggunakan aplikasi Xrecord, yang menghasilkan 3 (tiga) video:
  • Panggilan video whatsapp pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023, durasi video 03.14 (tiga menit empat detik) memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Panggilan video whatsapp pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, durasi video 05.57 (lima menit lima puluh tujuh detik) memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Panggilan video whatsapp pada hari Rabu, 6 September 2023, durasi video 35.26 (tiga puluh lima menit dua puluh enam detik) memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa mulai membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Saksi Korban sekira hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 s/d 11 Oktober 2023 dengan menggunakan akun facebook Olsoop Majene dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073269114108&sk=about milik Saksi Korban dan akun facebook Arni Salsabila dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=61551850936959&sk=about milik Terdakwa dan whatsapp dengan nomor 089603929497 milik Terdakwa.
  • Bahwa cara Terdakwa membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Saksi Korban yang berbentuk video dan hasil tangkapan layar Saksi Korban yang tidak menggunakan baju dan memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban dengan cara mengunggah status atau story di akun facebook Olsoop Majene dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=100073269114108&sk=about dan akun facebook Arni Salsabila dengan link https://www.facebook.com/profile.php?id=61551850936959&sk=about, kemudian pada hari Senin, tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 20.28 WITA di Lingkungan Rangas Tammalassu, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Terdakwa mengirim video Saksi Korban yang tidak menggunakan baju dan memperlihatkan payudara dan vagina Saksi Korban ke Saksi Nelly melalui whatsapp dengan nomor 089603929497.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin Saksi Korban saat merekam dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan foto dan / atau video Saksi Korban.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya