INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2023/PN Mjn | 1.M. ILYAS 2.ANDIPA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2023/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon. 2. Menetapkan menurut hukum bahwa bulan lahir dalam Akta Kelahiran Anak Para Pemohon adalah :
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene agar setelah Ditunjukkan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilakukan Pencatatan ,perubahan atau penggantian pada Akta Kelahiran menurut tata cara yang telah Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |