Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Mjn | DERMAWAN | Amiruddin | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah Kosong, luas luas 30,770 M2 (Tigah Puluh Ribuh Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), terletak di Lingkungan Barane Kelurahan Baurung Kec.Banggae Timur , Provinsi Sulawesi Barat dengan perincian batas-batas:
3. Adalah milik Penggugat bernama Dermawan Berdasarkan Surat Pengoperan Hak dari kelurahan Baurung dengan Nomor:592 /KLB/XIV2022 pada Tanggal 26-12-2022 dan 593/KLB/18/XII/2022 4. Menyatakan keberadaan Tergugat diatas objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum 5. Menghukum Tergugat maupun setiap orang yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa terebut diatas kepada Penggugat secara baik dan sempurna 6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 500,000;000- (Limah Ratus Juta Rupiah) Karna Tidak Bisa menjual Bahkan Mengelola Tanah Tersebut 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya Subsidair Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |