Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2021/PN Mjn | Dra. Andi Arsia. M.Si | 1.Dedi Yuliandi 2.Ilham. A 3.Amelia 4.M. Nawiruddin 5.Darma Amriani 6.Nurdiana Amiruddin 7.Rahmatia 8.Masdewi |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Nov. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2021/PN Mjn | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Nov. 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai etikad yang tidak baik; 4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Penggadaian antara Andi Aras dan Pandodo tertanggal 7 Maret 1980; 5. Menyatakan Penggugat adalah selaku Pemilik Tanah yang sah dan berhak atas sebidang tanah objek sengketa seluas lebih kurang 4.235 m2 yang terletak di Dusun Ratte, Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas sebagai berikut :
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.01268/Desa Sendana tertanggal 23 – 09 – 2015 atas nama Amiruddin T yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak menguasai atau memiliki sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01268/Desa Sendana tertanggal 23 – 09 – 2015 atas nama Amiruddin T, seluas 4.235 M2 (empat ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Ratte, Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene; 8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan kembali atas sebidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan suka rela tanpa syarat dan beban apapun dengan segala akibat hukumnya; 9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materiil maupun immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Terhadap kerugian tersebut sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; 10. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan; 11. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |