Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2021/PN Mjn Dra. Andi Arsia. M.Si 1.Dedi Yuliandi
2.Ilham. A
3.Amelia
4.M. Nawiruddin
5.Darma Amriani
6.Nurdiana Amiruddin
7.Rahmatia
8.Masdewi
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2021/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Andi Arsia. M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akriadi, S.HDra. Andi Arsia. M.Si
Tergugat
NoNama
1Dedi Yuliandi
2Ilham. A
3Amelia
4M. Nawiruddin
5Darma Amriani
6Nurdiana Amiruddin
7Rahmatia
8Masdewi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUH.YUSUF.S.H.,M.HMasdewi
2MUH.YUSUF.S.H.,M.HRahmatia
3MUH.YUSUF.S.H.,M.HNurdiana Amiruddin
4MUH.YUSUF.S.H.,M.HDarma Amriani
5MUH.YUSUF.S.H.,M.HM. Nawiruddin
6MUH.YUSUF.S.H.,M.HAmelia
7MUH.YUSUF.S.H.,M.HIlham. A
8MUH.YUSUF.S.H.,M.HDedi Yuliandi
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mamuju
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 800.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat mempunyai etikad yang tidak baik;

4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Penggadaian antara Andi Aras dan Pandodo tertanggal 7 Maret 1980;

5. Menyatakan Penggugat adalah selaku Pemilik Tanah yang sah dan berhak atas sebidang tanah objek sengketa seluas lebih kurang 4.235 m2 yang terletak di Dusun Ratte, Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, dengan batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasan dengan jalan desa.
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. Ganaf.
  • Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sdr. Nursari.
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah sdr. Mujahid.

 

6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.01268/Desa Sendana tertanggal 23 – 09 – 2015 atas nama Amiruddin T yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak menguasai atau memiliki sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01268/Desa Sendana tertanggal 23 – 09 – 2015 atas nama Amiruddin T, seluas 4.235 M2 (empat ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun Ratte, Desa Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;

8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan kembali atas sebidang tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan suka rela tanpa syarat dan beban apapun dengan segala akibat hukumnya;

9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian kepada Penggugat, atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materiil maupun immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Terhadap kerugian tersebut sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;

10. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;

11. Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak