Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Mjn 1.Justica Heru Violagita, S.H
2.A.Tenri Wali, S.H
ANDI MUH. ZAINUDDIN SJAM Alias UDIN Bin ACO SJAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/P.6.11/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Justica Heru Violagita, S.H
2A.Tenri Wali, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MUH. ZAINUDDIN SJAM Alias UDIN Bin ACO SJAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ANDI MUH. ZAINUDDIN SJAM ALIAS UDIN BIN ACO SJAMSUDDIN pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 22.30 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 08.00 WITA di rumah Terdakwa di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Wahid (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama – sama. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu alat hisap Shabu (bong) Terdakwa simpan di belakang rumahnya, setelah itu Wahid (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastik bening berisi sisa Shabu yang telah dikonsumsi bersama kepada Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menghadiri acara syukuran setelah selesai memperbaiki kuburan Bapak Alm. Aco Sjamsuddin. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah dan langsung menuju belakang rumah untuk mengambil alat hisap Shabu (bong), kemudian Terdakwa masuk ke rumah tanpa mentup pintu rumahnya dan langsung ke dalam kamar tidur Terdakwa yang terletak di lantai atas, lalu Terdakwa duduk di lantai di antara lemari dan kasurnya dan mengeluarkan 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) batang jarum besi, dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang kemudian diletakkan di lantai kamar dekat Terdakwa duduk.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WITA, petugas Satres Narkoba Polres Majene yang sebelumnya telah melakukan pemantauan di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, melihat pada saat Terdakwa masuk ke rumahnya, kemudian petugas Satres Narkoba Polres Majene masuk ke rumah Terdakwa, kemudian petugas mendapati Terdakwa yang sedang duduk di lantai di kamar tidurnya dan mengatakan “kami dari Polres Majene, apa itu? (sambil menunjuk Narkotika jenis Shabu)”, lalu Terdakwa menjawab “Shabu pak”, setelah itu Saksi Andi Qadri Burhanuddin, S.H., selaku petugas Satresnarkoba Polres Majene bertanya “jujur barangmu itu?”, lalu Terdakwa langsung mengakui bahwa 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) batang jarum besi, dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) adalah benar milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dan / atau pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 3231 / NNF / VII / 2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dan mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening dengan berat netto 0,1452 gram (sisa setelah dilakukan uji lab. 0,0940 gram) diberi nomor barang bukti 7434 / 2024 / NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDI MUH. ZAINUDDIN SJAM ALIAS UDIN BIN ACO SJAMSUDDIN pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 08.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya, pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 08.00 WITA di ruang tamu di rumah Terdakwa di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangali – Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Wahid (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan langsung menemui Terdakwa di ruang tamu. Lalu Wahid (DPO) langsung mengeluarkan 1 (satu) saset plastik bening berisi Narkotika jenis Shabu sambil bertanya “ada alatmu?(bong)”, lalu Terdakwa menjawab “tidak ada, cumin kaca pirex yang ada”, kemudian Wahid (DPO) kembali bertanya “kalo botol ada?”, Terdakwapun menjawab “coba cari di belakang siapa tahu ada”.Setelah itu Wahid (DPO) mengambil botol sprite kosong yang didapat dari belakang rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberitahu bahwa kaca pirexnya disimpan di dalam kamar tidur Terdakwa, tepatnya di bawah kasur bagian sudut kiri. Kemudian di dalam kamar tidur Terdakwa, Wahid (DPO) merakit alat hisap Shabu (bong) dengan terlebih dahulu melubangi tutup botol sebanyak 2 (dua) lubang kemudian memasukkan pipet ke masing – masing lubang, setelah itu salah satu pipetnya disambungkan ke kaca pirex, lalu Narkotika jenis Shabu dimasukkan ke dalam kaca pirex dan dibakar. Setelah Wahid (DPO) selesai membuat alat hisap Shabu (bong), Terdakwa juga masuk ke kamar tidurnya dan Narkotika jenis Shabu tersebut dikonsumsi dengan cara dihisap oleh Terdakwa dan Wahid (DPO) secara bergantian. Setelah selesai Terdakwa menyimpan alat hisap Shabu (bong) di belakang rumahnya.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,1452 gram; 3 (tiga) buah korek gas; 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai; 1 (satu) batang jarum besi; 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong) yang merupakan milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau dokumen yang sah dari pemerintah yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 3231 / NNF / VII / 2024 tanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dan mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, S.H., M.Kes. pada pokoknya menyatakan 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening dengan berat netto 0,1452 gram (sisa setelah dilakukan uji lab. 0,0940 gram) diberi nomor barang bukti 7434 / 2024 / NNF dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 7435 / 2024 / NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi GCMS (+) Positif Metamfetamina.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya