Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2023/PN Mjn 1.Haris Capry Sipahutar, S.H.
2.M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
SAHARUDDIN Alias SARUDDING Bin SUMARDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-453 /P.6.11/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Capry Sipahutar, S.H.
2M. GABRIEL ARYO G.W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARUDDIN Alias SARUDDING Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa SAHARUDDIN Alias SARUDDING Bin SUMARDI pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kab. Pinrang, atau setidak-tidaknya menurut Pasal 84 Ayat (4) KUHAP termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 Wita  terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR 150 warna hitam keabu- abuan milik kakak terdakwa menuju Kabupaten Pinrang untuk bertemu dengan Lel. Acong dengan tujuan ingin membeli Narkotika Jenis Shabu dari Lel. Acong seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Lel. Acong terdakwa mendapatkan 1 (satu) potongan piet berisi Narkotika Jensi Shabu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Pangimbalan, Desa Galung Tulu, Kec. Balanipa, Kab. Polman menuju ke Kab. Majene dengan menggunakan motor honda CBR 150 warna hitam keabu – abuan milik kakak terdakwa, untuk mencari hiburan karaoke di Hotel Sulawesi bersama dengan teman – teman, karena teman terdakwa belaum datang sehingga tedakwa keluar untuk membeli rokok, namun pada saat tersangka tiba di jalan K.H Dewantoro Lingk. Lembang Dhua, Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene tersangka langsung ditahan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian Polres Majene, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) potongan pipet berisi narkotika jenis shabu di dalam lipatan celana boxer terdakwa, selanjutnya tersangka langsung di bawa ke ruangan sat. Narkoba Polres Majene.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2695/NNF/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, A.Md., mengetahui I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0677 gram, diberi nomor barang bukti 5522/2023/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bukan untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Reagensia Diagnostik ataupun Reagensia Laboratorium.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa SAHARUDDIN Alias SARUDDING Bin SUMARDI pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan K.H Dewantoro Lingk. Lembang Dhua, Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene , atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Pangimbalan, Desa Galung Tulu, Kec. Balanipa, Kab. Polman menuju ke Kab. Majene dengan menggunakan motor honda CBR 150 warna hitam keabu – abuan milik kakak terdakwa, untuk mencari hiburan karaoke di Hotel Sulawesi bersama dengan teman – teman, karena teman terdakwa belum datang sehingga tedakwa keluar untuk membeli rokok, namun pada saat tersangka tiba di jalan K.H Dewantoro Lingk. Lembang Dhua, Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene tersangka langsung ditahan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian Polres Majene, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) potongan pipet berisi narkotika jenis shabu di dalam lipatan celana boxer terdakwa, selanjutnya tersangka langsung di bawa ke ruangan sat. Narkoba Polres Majene..
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari pihak yang berwajib untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor Lab : 2695/NNF/VI/2023 tanggal 03 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, A.Md., mengetahui I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0677 gram, diberi nomor barang bukti 5522/2023/NNF. Berdasarkan uji pendahuluan (+) positif narkotika dan uji konfirmasi (+) positif metafetamina.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

Pihak Dipublikasikan Ya