Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mjn YUSRAN alias USRAN bin ABD. MUIS KEJAKSAAN NEGERI MAJENE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSRAN alias USRAN bin ABD. MUIS
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI MAJENE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; -----------------------
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai SURAT PERINTAH PENAHANAN DITINGKAT PENYIDIKAN Nomor : Print – 15/P.6.11/Fd.1/09/2022  tanggal 08 September 2022 dan SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor : PRINT-20/P/6.1/Ft.1/09/2022 tanggal 26 September 2022 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 12 e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untk membebaskan Tersangka YUSRAN alias USRAN bin ABD. MUIS (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ; -------
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PEMOHON ; ---------------------------------------------
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------

Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya