Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; -----------------------
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai SURAT PERINTAH PENAHANAN DITINGKAT PENYIDIKAN Nomor : Print – 15/P.6.11/Fd.1/09/2022 tanggal 08 September 2022 dan SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN Nomor : PRINT-20/P/6.1/Ft.1/09/2022 tanggal 26 September 2022 sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 12 e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; ------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untk membebaskan Tersangka YUSRAN alias USRAN bin ABD. MUIS (PEMOHON dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ; -------
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PEMOHON ; ---------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------
Atau jika Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |