Dakwaan |
Bahwa terdakwa Taufik Alias OPIK Bin IRWAN, Pada hari Jumat Tanggal 14 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya antara matahari terbenam sampai matahari terbit pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di di Lingk.Pucca Owa Kel.Malunda Kec.Malunda Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, tanpa diketahui oleh yang berhak yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, merusak atau memanjat. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa Pada hari Jumat Tanggal 14 Juli 2023 sekitar Pukul 01.00 Wita di Lingk.Pucca Owa Kel.Malunda Kec.Malunda Kab. Majene, Terdakwa hendak kepertamina untuk buang air besar setelah buang air besar Terdakwa singgah di warung milik Saksi Korban JASMIATI dan saat itu Terdakwa melihat situasi warung dalam keadaan sepi atau kosong, kemudian terdakwa memanjat lewat samping warung kemudian masuk kedalam setelah di dalam warung tedakwa membuka laci penyimpanan uang pemilik warung kemudian terdakwa mengambil uang sekitar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), lalu terdakwa melihat kotak amal yang berada dekat pintu dan terdakwa mengambil kotak amal tersebut, selanjutnya terdakwa keluar lewat pintu depan dan terdakwa membuka pintu tersebut dari dalam kemudian terdakwa keluar menju ke empang untuk membuka kotak amal tersebut, Setelah terdakwa berada di empang terdakwa membuka kotak amal tersebut dengan cara merusak menarik kaca kotak amal tersebut menggunakan tangan sehingga kaca kotak amal tersebut pecah kemudian terdakwa mengambil isi dari kotak amal tersebut sekitar Rp.1.500.000 (satu juta lima Ratus Ribu Rupiah) kemudian kotak amal tersebt terdakwa simpan di pinggir empang lalu terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Kotak Amal yang berisi Uang Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa guunakan membayar sewa mobil ke Mamuju dan untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa terdakwa mengambil uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan Kotak Amal yang berisi Uang Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa meminta izin dan/atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 363 ayat (1) Ke-3, dan Ke - 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------ |