Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Mjn 1.Justica Heru Violagita, S.H
2.Haris Capry Sipahutar, S.H.
JUFRI Alias ACO Bin HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496/P.6.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Justica Heru Violagita, S.H
2Haris Capry Sipahutar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI Alias ACO Bin HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUFRI ALIAS ACO BIN HAMID pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023, sekira pukul 07.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Pasar Sentral Majene Jalan Kanjuha, Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majene, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan Saksi Korban Rasliah Alias Mama Sabri Binti (Alm) Rasida yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023, Terdakwa bersama Saksi Dandi menginap di Wisma Zikra Kabupaten Majene setelah melakukan perjalanan dari Jeneponto dengan Kota tujuan Mamuju.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 November 2023, sekira pukul 06.30 WITA Terdakwa melihat sisa uang miliknya Rp 22.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencuri, lalu Terdakwa pergi dari Wisma Zikra dengan mengatakan kepada Saksi Andi “saya keluar dulu beli nasi kuning, jangan lupa kunci” setelah itu Terdakwa menuju ke Pasar Sentral Majene menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio Z, kemudian sekira pukul 07.00 WITA Terdakwa tiba di Pasar Sentral Majene dan melihat 1 (satu) buah tas selempang warna abu – abu milik Saksi Korban diletakkan di atas kursi dekat kandang ayam potong Milik Saksi Korban tepatnya di belakang Saksi Korban sekira 3 (tiga) meter dari tempat Saksi Korban berdiri, kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban sedang sibuk memotong ayam, lalu muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna abu – abu milik Saksi Korban, sehingga Terdakwa memarkir sepeda motor merk Yamaha Mio Z di dekat toko milik Saksi Korban, setelah itu Terdakwa turun dan mendekati dengan cara duduk disamping tas warna abu – abu milik Saksi Korban dengan jarak sekira 50 (lima puluh) centimeter lalu secara perlahan Terdakwa menarik tas tersebut sehingga mendekati Terdakwa, kemudian Terdakwa melirik Saksi Korban untuk memastikan Saksi Korban tidak menyadari keberadaan Terdakwa dan Terdakwa melihat Saksi Korban masih sibuk memotong ayam, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna abu – abu dengan tangan kanannya dan menuju sepeda motornya. Setelah itu Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Z dan kembali ke Wisma Zikra, namun ketika sampai di dekat kuburan lingkungan Tanangan Terdakwa berhenti dan membuka tas abu – abu milik Saksi Korban, didalamnya terdapat dompet kulit warna hitam dan uang sebanyak Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang warna abu – abu mdan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik Saksi Korban di dekat kuburan dan mengambil uang Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Wisma Zikra.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya