Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Mjn Mohammad Syauqi Tanriwali,S.Sos.,MM 1.H.Abdul Radjab Tanriwali
2.H.Murtada Tanriwali
3.Irfan Radjab Tanriwali,S.Pd
4.Rustam
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Mjn
Tanggal Surat Jumat, 01 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Syauqi Tanriwali,S.Sos.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Bachri Bada,S.H.Mohammad Syauqi Tanriwali,S.Sos.,MM
Tergugat
NoNama
1H.Abdul Radjab Tanriwali
2H.Murtada Tanriwali
3Irfan Radjab Tanriwali,S.Pd
4Rustam
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. SARJA, SH., MH.H.Abdul Radjab Tanriwali
2DR. SARJA, SH., MH.H.Murtada Tanriwali
3DR. SARJA, SH., MH.Irfan Radjab Tanriwali,S.Pd
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menghukum dan atau memerintahkan Para Tergugat tidak melakukan kegiatan, baik apapun baik diatas tanah sengketa , maupun terhadap seluruh objek sengketa, selama perkara ini berlangsung hingga perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;

3. Menyatakan dan menetapkan  menurut hukum bahwa seluruh objek sengketa adalah milik sah  Penggugat atas pemberian hibah wasiat dengan uraian objek sengketa yakni:

Harta Peninggalan Milik Hj.St.Adaneng.

  • Tanah Perumahan dengan luas Panjang = 35.5 meter X Lebar = 31 meter atau luas tanah = + 1100.5 m2 (kurang lebih seribu seratus koma lima meter persegi) terletak di lingkungan camba, kelurahan baru, kecamatan banggae, kabupaten majene, dengan batas – batasnya :

-Utara berbatasan Rumah Irfan R, dan Rumah Ininria,S.E.;

-Timur berbatasan Rumah Hj.Djaenab;

-Selatan berbatasan Rumah Anwal Lazim,S.H.,M.H. dan Abdul Radjab Tanriwali (Tergugat I);

-Barat berbatasan Jalan Pasar Camba;

  • Rumah kayu yang berdiri diatas Tanah tersebut 1.1. dengan ukuran Panjang = 17 Mater X Lebar = 12 meter atau luas bangunan bangunan rumah ­+ 204 M2 (kurang lebih dua ratus empat meter persegi);
  • Sebidang Tanah kebun dengan luas + 3590 m2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dilekati sertifikat hak milik.No.2 Tahun 1978,Surat Ukur No.205 Tanggal 29 Mei 1978, Desa Totoli  dengan Nama Pemegang Hak Hj.SITTI ADANENG, terletak di lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan batas – batas :

- Utara Berbatasan Rumah Amma Iccang, Rumah Amma Nurmiati dan Rumah Haris;

- Timur Berbatasan Kebun Jamariah;

- Selatan Berbatasan Kebun Papa Marwah;

- Barat Kebun Kadir;

  • Sebidang tanah kebun dengan luas + 5.5 Ha (kurang lebih lima koma lima hektar) yang terletak di lingkungan Garo’Go Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

- Utara berbatasan kebun Alm. H.Massiara;

- Timur berbatasan kebun H.Muhiddin, kebun H.Kaco dan kebun Kambu;

- Selatan berbatasan kebun Lewa;

- Barat berbatasan kebun Ka’ba;

  • Sebidang Tanah kebun dengan + 3 hektar ( kurang lebih tiga hektar), terletak di lingkungan Garo’go utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

- Utara berbatasan Seke;

- Timur berbatasan kebun Baso Ali;

- Selatan berbatasan kebun Fahmi Massiara dan Kebun Bangga;

- Barat berbatasan kebun mustapa;

  • Ringgit emas 2 buah,Ringgit Peso 1 buah, Ringgit biasa 1 buah;

- Gelang emas 14 buah terurai:

- Gelang dubai 1 buah

- Gelang naga 1 buah

- Gelang putar 2 buah

- Gelang ratte 1 buah

- Gelang tiwure 7 buah

- Gelang permata putih 2 buah

Kalung emas 5 buah terurai :

- Kalung besar 3 buah

- Kalung sedang 2 buah

  • Setelan emas lengkap 5 jenis terurai :

- Permata hijau 1 stel

- Permata krem 1 stel

- Permata mutiara 1 stel

- Permata putih 1 stel

- Bangkok permata merah  1 stel

  • Gosok berlian 1 buah
  • Bros laba – laba 1 buah
  • Liontin motif bertuliskan Lafal Allah  1 buah

Batu permata 1 tempat kaleng.

Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 800 gram emas ;------------------------------------------------------------

Harta Peninggalan Milik St.Sahara terurai :

Kalung emas 3 buah, terurai :

  • Kalung besar 1 buah
  • Kalung sedang 1 buah
  • Kalung Panjang 1 buah

Gelang emas 3 buah dengan jenis terurai :

  • Gelang putar 1 buah
  • Gelang biasa 2 buah
  • Gelang tiwure 8 buah

Stelan emas lengkap 3 buah terurai :

  • Bross 4 buah
  • Giwang 3 pasang
  • Cincin 5 buah
  • Liontin 4 buah

Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 300 Gram emas;------------------------------------------------------------

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan Para Tergugat atas seluruh objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan Penguasaan yang melawan hukum (Onrechmatige Daad)

5. Menghukum kepada Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa yakni :

- Tanah Perumahan dengan luas Panjang = 35.5 meter X Lebar = 31 meter atau luas tanah = + 1100.5 m2 (kurang lebih seribu seratus koma lima meter persegi) terletak di lingkungan camba, kelurahan baru, kecamatan banggae, kabupaten majene, dengan batas – batasnya

  • Utara berbatasan Rumah Irfan R, dan Rumah Ininria,S.E.;
  • Timur berbatasan Rumah Hj.Djaenab;
  • Selatan berbatasan Rumah Anwal Lazim,S.H.,M.H. dan Abdul Radjab Tanriwali (Tergugat I);
  • Barat berbatasan Jalan Pasar Camba;

- Rumah kayu yang berdiri diatas Tanah tersebut 1.1. dengan ukuran Panjang = 17 Mater X Lebar = 12 meter atau luas bangunan bangunan rumah ­+ 204 M2 (kurang lebih dua ratus empat meter persegi);

Kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari ikatan hukum apapun, penyerahan dan pengosongan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau ALat Negara lainnya.

6. Menghukum, kepada Tergugat I dan Tergugat II, menyerahkan kepada Penggugat benda berharga berupa  emas terperinci :

Ringgit emas 2 buah,Ringgit Peso 1 buah, Ringgit biasa 1 buah;

Gelang emas 14 buah terurai:

  • Gelang dubai 1 buah
  • Gelang naga 1 buah
  • Gelang putar 2 buah
  • Gelang ratte 1 buah
  • Gelang tiwure 7 buah
  • Gelang permata putih 2 buah

Kalung emas 5 buah terurai :

  • Kalung besar 3 buah
  • Kalung sedang 2 buah

Setelan emas lengkap 5 jenis terurai :

  • Permata hijau 1 stel
  • Permata krem 1 stel
  • Permata mutiara 1 stel
  • Permata putih 1 stel
  • Bangkok permata merah  1 stel

Gosok berlian 1 buah

Bros laba – laba 1 buah

Liontin motif bertuliskan Lafal Allah  1 buah

Batu permata 1 tempat kaleng.

Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 800 gram, dikuasai Tergugat I; dan

Kalung emas 3 buah, terurai :

  • Kalung Besar 1 buah
  • Kalung Sedang 1 buah
  •  Kalung Panjang 1 buah

Gelang emas 3 buah dengan jenis terurai :

  • Gelang putar 1 buah
  • Gelang biasa 2 buah
  • Gelang tiwure 8 buah

Stelan emas lengkap 3 buah terurai :

  • Bross 4 buah
  • Giwang 3 pasang
  • Cincin 5 buah
  • Liontin 4 buah

Dengan jumlah berat timbangan emas keseluruhan kurang lebih mencapai 300 Gram emas, dikuasai Tergugat I;

7. Menghukum kepada Tergugat III, atau orang / pihak yang mendapat hak darinya untuk membongkar bangunan rumah yang masuk pada bagian selatan diatas objek sengketa  yakni :

- Tanah Perumahan dengan luas Panjang = 35.5 meter X Lebar = 31 meter atau luas tanah = + 1100.5 m2 (kurang lebih seribu seratus koma lima meter persegi) terletak di lingkungan camba, kelurahan baru, kecamatan banggae, kabupaten majene, dengan batas – batasnya

  • Utara berbatasan Rumah Irfan R, dan Rumah Ininria,S.E.;
  • Timur berbatasan Rumah Hj.Djaenab;
  • Selatan berbatasan Rumah Anwal Lazim,S.H.,M.H. dan Abdul Radjab Tanriwali (Tergugat I);
  • Barat berbatasan Jalan Pasar Camba;

Kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna ;------------------------------------------------------------

8. Menghukum kepada  Tergugat IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh aman , dan bebas dari ikatan hukum apapun yaitu tanah sengketa terurai :

- Sebidang Tanah kebun dengan luas + 3590 m2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi) dilekati sertifikat hak milik.No.2 Tahun 1978,Surat Ukur No.205 Tanggal 29 Mei 1978, Desa Totoli  dengan Nama Pemegang Hak Hj.SITTI ADANENG, terletak di lingkungan Camba Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, dengan batas – batas :

  • Utara Berbatasan Rumah Amma Iccang, Rumah Amma Nurmiati dan Rumah Haris;
  • Timur Berbatasan Kebun Jamariah;
  • Selatan Berbatasan Kebun Papa Marwah;
  • Barat Kebun Kadir;

Sebidang tanah kebun dengan luas + 5.5 Ha (kurang lebih lima koma lima hektar) yang terletak di lingkungan Garo’Go Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara berbatasan kebun Alm. H.Massiara;
  • Timur berbatasan kebun H.Muhiddin, kebun H.Kaco dan kebun Kambu;
  • Selatan berbatasan kebun Lewa;
  • Barat berbatasan kebun Ka’ba; dan

Sebidang Tanah kebun dengan + 3 hektar ( kurang lebih tiga hektar), terletak di lingkungan Garo’go utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, dengan batas – batas :

  • Utara berbatasan Seke;
  • Timur berbatasan kebun Baso Ali;
  • Selatan berbatasan kebun Fahmi Massiara dan Kebun Bangga;
  • Barat berbatasan kebun mustapa;

9. Menghukum menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

10. Menghukum kepada para Tergugat agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari para Tergugat lalai menjalankan/ melaksanakan  isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan dalam perkara ini secara utuh dan tuntas oleh para Tergugat.

11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Majene,serta menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Majelis Hakim pengadilan Negeri Majene berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak