Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2019/PN Mjn AKHMAD AWALUDDIN 1.MULYADI
2.SYUKRIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2019/PN Mjn
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AKHMAD AWALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN MA'RUFAKHMAD AWALUDDIN
Tergugat
NoNama
1MULYADI
2SYUKRIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Para Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.215/4940/2/2014 Tanggal 03 Februari 2014, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 16.432.243,- (Enam belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 633 Kelurahan Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, a.n. Haisah yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 633 Kelurahan Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, a.n. Haisah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 633 Kelurahan Bonde Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, a.n. Haisah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak