Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Mjn MUH. TAHKIM Bin MAMING Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Mjn
Tanggal Surat Selasa, 09 Okt. 2018
Nomor Surat 1 Praperadilan
Pemohon
NoNama
1MUH. TAHKIM Bin MAMING
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dipermaklumkan,  MUH.TAHKIM Bin MAMING,  Umur : 39 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Dusun Tanjung Batu Timur, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene yang saat ini beralamat sementara di Tahanan Polda Sulbar, selanjutnya disebut PEMOHON PRAPERADILAN.

Dalam urusan ini Pemohon PraPeradilan mewakilkan/ menguasakan kepada : MUSTAMIN , SH Advokat/Penasehat hukum berkantor di Jalan Manunggal No.31 Galung Selatan Kabupaten Majene berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat untuk itu (asli Surat Kuasa Khusus terlampir), dengan  mendudukkan  Kepala Kepolisian Republik Indoneia Cq Kapolda Sulawes Barat di Mamuju Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, beralamat kantor di Jalan Aiptu Nurman I Kalubibing Mamuju – 91511, selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN

Bahwa adapun Obyek Permohonan  Praperadilan  ini adalah mengenai PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN dan PENAHANAN terhadap Pemohon  Praperadilan (MUH. TAHKIM bin MAMING) oleh Termohon Praperadilan.

Adapun alasan Pemohon Praperadilan mengajukan Permohonan Praperadilan ini didasarkan atas alasan berkisar pada dan meliputi hal ikhwal sebagai berikut :

1.    Bahwa Pemohon Praperadilan telah dilaporkan oleh lelaki AMRAN S.sos, MH kepada Termohon Praperadilan dengan alasan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 Jo 55 (1) KUH Pidana sesuai laporan Polisi Nomor : LP/121/XI/2017/Spkt/Sulbar (08.11.2017).

2.    Bahwa berdasar surat laporan tersebut Termohon Praperadilan  telah melakukan langkah-langkah Pro yustisia berupa :

      2.1. Termohon Praperadilan  menerbitkan surat panggilan Nomor : S.Pgl/63/IV/2018/Ditreskrimum (25.04.2018) terhadap tersangka/Pemohon Praperadilan MUH. TAHKIM bin MAMING.

      2.2.  Termohon Praperadilan menerbitkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/31/IX/2018/Ditreskrimum (13.09.2018) terhadap tersangka/Pemohon Praperadilan MUH. TAHKIM bin MAMING.

        2.3.  Termohon Praperadilan menerbitkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/34/IX/2018/Ditreskrimum (14.09.2018) terhadap tersangka/Pemohon Praperadilan MUH. TAHKIM bin MAMING.

3.    Bahwa tindakan Pro yustisia yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan sebagai mana tersebut pada angka 2 (dua) point 2.1, 2.2, 2.3 diatas yang didasarkan kepada laporan polisi Nomor : LP/121/XI/2017/Spkt/Sulbar (08.11.2018) adalah tidak sah karena secara nyata  melanggar ketentuan KUHAP, yaitu :

      3.1.  Hubungan hukum antara MUH. TAHKIM bin MAMING/Pemohon Praperadilan dengan lelaki AMRAN/ saksi korban adalah hubungan hukum ke PERDATAAN, hal ini dibuktikan dengan adanya gugatan Perdata dengan Register Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.MJN dalam perkara antara HJ. RATNA bin MUHAMMAD selaku Penggugat melawan : 1. TAHKIM, S.sos/Pemohon Praperadilan sebagai Tergugat I, 2. AMRAN,S.sos, MH sebagai Tergugat II/saksi korban, 3. ANITA ACHYAR sebagai Tergugat III/eks istri Pemohon Praperadilan. Dan Perkara Perdata dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2018/PN.MJN dalam Perkara antara HJ. RATNA bin MUHAMMAD selaku Penggugat melawan  1. TAHKIM, S.sos/Pemohon Praperadilan sebagai Tergugat, 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Majene, beralamat di Lutang, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene sebagai Turut Tergugat I, 3. AMRAN, S.sos sebagai Turut Tergugat II/saksi korban. Perkara Perdata a quo saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Majene.

Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI : Termohon Praperadilan TERHALANG untuk melakukan proses penyidikan/proses Pidana sebelum putusan atas Perkara Perdata dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2018/PN.MJN BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP. dengan demikian penetapan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka telah menyalahi prosedur pemeriksaan karena tidak didukung 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

      3.2. Bahwa tindakan Termohon Praperadilan dalam menetapkan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau pengelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 Jo 55 (1) KUHPidana adalah tidak sah/cacat prosedur karna secara nyata tidak didasarkan kepada bukti permulaan yang cukup sesuai kehendak pasal 1 butir 14 KUHAP karena pelaku utama dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan adalah ANITA ACHYAR sebagai Tergugat III/eks istri Pemohon Praperadilan yang diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan lelaki AMRAN,S.sos, MH sebagai Tergugat II/saksi korban. Sebagai fakta, Termohon Praperadilan telah bertindak tidak obyektif/tidak adil karena hanya kepada Pemohon Praperadilan saja yang mengalami penahanan dirumah tahanan negara sedangkan tersangka lain (ANITA ACHYAR) mendapat perlakuan istimewa dari termohon Praperadilan. 

      3.3.  Bahwa tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan penangkapan adalah tidak sah karena dilakukan tidak menurut prosedur yang lazim serta tidak diatur dalam KUHAP, yaitu :

-   Pada hari rabu tanggal 12.09.2018 sekitar jam 20.00 Wita (diluar jam kerja) Termohon Praperadilan datang di rumah Pemohon Praperadilan di Majene dengan tujuan untuk membawa Pemohon Praperadilan ke Polda Mamuju. Selanjutnya pihak Pemohon Praperadilan mempertanyakan dasar Termohon Praperadilan untuk membawa Pemohon Praperadilan. Atas pertanyaan tersebut, Termohon Praperadilan menjawab bahwa dasar hukum yang digunakannya adalah SURAT PERINTAH MEMBAWA. Namun Termohon Praperadilan tidak mau memperlihatkan apalagi menyerahkan SURAT PERINTAH MEMBAWA.

-   Bahwa SURAT PERINTAH MEMBAWA tidak dikenal dalam dunia penyidikan karena tidak diatur dalam KUHAP sehingga merupakan kesalahan nyata yang sadar dengan sengaja dilakukan oleh Termohon Praperadilan.

-   Bahwa menurut KUHAP, dalam melakukan tindakan Penangkapan,Penyidik/Termohon. Praperadilan/ Petugas Kepolisian Negara RI dengan memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada Tersangka  Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan Penangkapan serta uraian singkat Perkara Kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Semua syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Termohon Praperadilan juga tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga Pemohon Praperadilan. In casu, melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP.

      3.4.  Bahwa tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan penahanan atas Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan cacat yuridis karena tidak melaksanakan syarat wajib yang diperintahkan dalam KUHAP yaitu tidak memberikan tembusan surat perintah Penahanan kepada keluarga Pemohon Praperadilan hingga saat ini. In casu bertentangan dengan Pasal 21 ayat (3) KUHAP. Sehingga tidak salah jika keluarga Pemohon Praperadilan khawatir jangan-jangan Pemohon Praperadilan telah diculik.

        Berdasarkan uraian diatas tindakan Pro yustisia yang dilakukan Termohon Praperadilan selain secara nyata melanggar ketentuan KUHAP terkait masalah penetapan Pemohon Praperadilan sebagai tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan, juga telah menyalahi Perkara Polri No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana  khususnya Pasal 3 yang menegaskan, Prinsip-prinsip dalam peraturan ini :

a.    Legalitas, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

b.    Profesional, yaitu penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang penyidikan sesuai kompetensi yang dimiliki

c.    Proporsional, yaitu setiap penyidik/penyidik pembantu dalam melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi, peran dan tanggung jawabnya

d.    Prosedural, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.    Transparan, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat

f.    Akuntabel, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan

g.    Efektif dan efesien, yaitu penyidikan dilakukan secara, cepat, murah dan tuntas

        Bahwa sesuai Putusan  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.:21/PUU-XII/2014 (28.04.2015), jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat diuji dalam sidang Praperadilan/penetapan tersangka dapat dijadikan obyek Praperadilan, hal mana bermakna untuk memberi perlindungan hak asasi manusia serta untuk mengingatkan penyidik dari awal agar berhati-hati dan tidak arogan serta tebang pilih dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Berdasarkan uraian  tersebut diatas Pemohon Praperadilan dengan ini memohon kehadap YTH IBU KETUA PENGADILAN MAJENE cq. HAKIM PRAPERADILAN yang mengadili Permohonan ini agar kiranya berkenan memutuskan:

1.  Mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon Praperadilan MUH.TAHKIM Bin MAMING tersebut

2.  Menyatakan surat panggilan tersangka yang telah disampaikan dengan Nomor : S.Pgl/63/IV/2018/Ditreskrimum (25.04.2018) terhadap tersangka/Pemohon Praperadilan MUH. TAHKIM bin MAMING adalah tidak sah .

 

3.  Menyatakan surat Perintah Penangkapan yang telah disampaikan dengan Nomor : SP.Kap/31/IX/2018/Ditreskrimum (13.09.2018) terhadap tersangka/Pemohon Praperadilan MUH. TAHKIM bin MAMING adalah tidak sah.

4.  Menyatakan surat Perintah Penahanan yang telah disampaikan dengan Nomor : SP.Han/34/IX/2018/Ditreskrimum (14.09.2018) terhadap tersangka/Pemohon Praperadilan MUH. TAHKIM bin MAMING adalah tidak sah.

5.  Melepaskan dan membebaskan Pemohon Praperadilan dari statusnya selaku tersangka dan tahanan

6.  Memerintahkan termohon Praperadilan untuk merehabilitasi nama baik Pemohon Praperadilan

7.  Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan

8.  Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan.

Akhirul Kalam dihaturkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya