-------Pada hari senin tanggal 03 Maret 2014, sekitar pukul 17.00 Wita, telah terjadi tindak pidana PENGHINAAN yang dilakukan oleh tersangka Per. NURLINA Binti Busra terhadap korban Per. NIRWANA, S.Pdi alias WANA Alias MAMA IKRAM Binti Mansyur di Lingk. Parappe Kel. Labuang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene ;
-------Tersangka Per. NURLINA Binti BUSRA melakukan Penghinaan tersebut dengan cara mengeluarkan kata-kata kepada korban menggunakan bahasa daerah mandar yakni "Apa namelengguo,,! Uissang do'o tobaine lesseang o " artinya dalam bahasa indonesia bahwa " kenapa kamu pindah? saya tahu siapa kamu, kamu itu perempuan gatal" ;
-------Melanggar Pasal 315 KUH.Pidana |