Pada Hari Senin tanggal 29 Agutsus 2022 sekitar pukul 11:30 Wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka STIA LESTARI PRAJAWANTI, S.Pd terhadap korban MIFTAHUL JANNAH di di ruangan Staf Fisip Universitas Sulawesi Barat Lingkungan Talumung Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
Tersangka STIA LESTARI PRAJAWANTI, S.Pd melakukan Penganiayaan dengan cara melakukan penganiayaan dengan memukul di bagian bibir 1 (satu) kali, dibagian hidung 1 (satu) kali dan dicakar dibagian bawa dagu sebanyak 1 (satu) kali terhadap korban STIA LESTARI PRAJAWANTI S.Pd.
Melanggar Pasal 352 KUH.Pidana |