Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2018/PN Mjn | 1.A. ASBEN AWALUDDIN, S.H., M.H. 2.NURHIDAYATI, SH |
SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Nov. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2018/PN Mjn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Nov. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-778/R.4.25/Epp.2/11/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KE SATU: Primair: Bahwa terdakwa SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN, pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 wita s/d 13.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene, hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Lingkungan Leppe Kel. Baurung Kec. Banggae Timur Kab. Majene, dan hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, dan pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.yang dilakukan Terdakwa dengan cara dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. Subsidair: Bahwa terdakwa SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN, pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 wita s/d 13.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene, hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Lingkungan Leppe Kel. Baurung Kec. Banggae Timur Kab. Majene, dan hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, dan pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 65 Ayat (1) KUHPidana. DAN KE DUA: Bahwa Terdakwa : SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN dan Terdakwa : FIRDAUS Alias PILI Bin KIKA (diajukan dalam berkas Terpisah), pada hari jumat, Tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bersama dengan terdakwa : FIRDAUS Alias PILI Bin KIKA (diajukan dalam berkas Terpisah) Ke 1: pada bulan Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 wita dan ke : 2 : pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekitar pukul 02.34 wita, dan ke 3 : Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 dan 2018, bertempat di Dusun Ambawe, Kel. Sirindu Kec. Pamboang Kab. Majene, di Lingkungan Rangas Tamalassu Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene, dan di Perumahan Talumung Blok F Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Pecurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga menjadi beberapa kejahatan , yakni Kejadian 1: Berupa 22 (dua puluh dua) sak Semen merk Tonasa, 2 (dua) buah Gerobak merk Argo, 5 (lima) buah Sekop, 20 (dua puluh) batang Besi ukuran 10 (sepuluh) inch. Kejadian 2: 5 (lima) batang Besi ukuran 12 (dua belas) inch, 50 (lima puluh) batang Besi ukuran 10 (sepuluh) inch, 25 (dua puluh lima) sak Semen, 5 (lima) batang Besi Behel, dan Kejadian 3: Material bangunan berupa tegel, seng spandek, closed duduk, clasiboard dengan total kerugian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan Terdakwa dengan cara dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |