Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2018/PN Mjn 1.A. ASBEN AWALUDDIN, S.H., M.H.
2.NURHIDAYATI, SH
SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2018/PN Mjn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-778/R.4.25/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1A. ASBEN AWALUDDIN, S.H., M.H.
2NURHIDAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KE SATU:

Primair:

Bahwa terdakwa SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN, pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 wita s/d 13.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene, hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Lingkungan Leppe Kel. Baurung Kec. Banggae Timur Kab. Majene, dan hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, dan pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.yang dilakukan Terdakwa dengan cara dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Awalnya saksi Nurul Huda berempat orang berteman naik motor dari Pameran di Lapangan Prasamya Mandar menuju rumah teman saksi Ardia di Lingkungan Pangale Kel. Baurung Kec. Banggae Timur Kab. Majene sementara naik motor berboncengan dengan adik saksi Nuri Amelia pas depan kantor Pajak datang seseorang tidak saksi kenal dari belakang mengendarai motor dan langsung menendang motor yang saksi kendarai sambal mengambil dengan cara menarik Handphone saksi dari adik saksi Nuri Amelia yang sementara dipegang di depan badannya dan setelah pelaku mendapat Handphone saksi terdakwa langsung memutar balik motor yang dikendarainya dan langsung melarikan diri kea rah pusat Pertokoan.
  • Bahwa terdakwa mencuri 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J2 warna Silver, 3 (tiga) unit Laptop merk Asus warna merah, Acer warna biru dan Laptop merk HP warna hitam, dan 1 (satu) buah Microphone Bluetooth warna Pink.
  • Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor mengambil paksa Handphone milik Nurul Huda yang sedang dipegang oleh saksi dengan cara dirampas atau ditarik saat sedang dibonceng.
  • Bahwa terdakwa masuk ke dalam kamar Kost dengan cara merusak kunci gembok kamar menggunakan obeng.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana.

Subsidair:

Bahwa terdakwa SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN, pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 wita s/d 13.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene, hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Lingkungan Leppe Kel. Baurung Kec. Banggae Timur Kab. Majene, dan hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Lingkungan Lembang Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, dan pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas , bahwa Terdakwa mencuri 3 (tiga) unit Laptop merk Asus warna merah, Acer warna Biru, dan Laptop merk HP warna Hitam, 1 (satu) buah Microphone Bluetooth kemudian terdakwa mencuri 1 (satu) unit Hnadphone merk Samsung J2 warna Silver.
  • Bahwa 1 (satu) buah Laptop merk Asus X 441 5A warna merah (Sticker Hello Kitty) milik Yusnita, 1 (satu) buah Notebook Acer Aspire One 725 warna Biru milik Nurul Indayani, 1 (satu) buah Laptop HP 14 inch warna hitam dan 1 (satu) buah Microphone Bluetooth merk Q9 warna pink milik Sri Wana. Handphone merk Samsung J2 warna Silver merk dengan Nomor IMEI 1 : 355210099905867 dan IMEI 2 : 355211099905865 milik Nurul Huda.
  • Bahwa terdakwa mengambil paksa dan tidak meminta izin serta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 65 Ayat (1) KUHPidana.

DAN

KE DUA:

Bahwa Terdakwa : SANDRO TOBING Alias TOBING Bin SAHDAN dan Terdakwa : FIRDAUS Alias PILI Bin KIKA (diajukan dalam berkas Terpisah), pada hari jumat, Tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 wita bersama dengan terdakwa : FIRDAUS Alias PILI Bin KIKA (diajukan dalam berkas Terpisah) Ke 1: pada bulan Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 wita dan ke : 2 : pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekitar pukul 02.34 wita, dan ke 3 : Jumat tanggal 12 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 dan 2018, bertempat di Dusun Ambawe, Kel. Sirindu Kec. Pamboang Kab. Majene, di Lingkungan Rangas Tamalassu Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene, dan di Perumahan Talumung Blok F Kel. Lembang Kec. Banggae Timur Kab. Majene atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Majene, Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Pecurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga menjadi beberapa kejahatan ,  yakni Kejadian 1: Berupa 22 (dua puluh dua) sak Semen merk Tonasa, 2 (dua) buah Gerobak merk Argo, 5 (lima) buah Sekop, 20 (dua puluh) batang Besi ukuran 10 (sepuluh) inch. Kejadian 2: 5 (lima) batang Besi ukuran 12 (dua belas) inch, 50 (lima puluh) batang Besi ukuran 10 (sepuluh) inch, 25 (dua puluh lima) sak Semen, 5 (lima) batang Besi Behel, dan Kejadian 3: Material bangunan berupa tegel, seng spandek, closed duduk, clasiboard dengan total kerugian Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan Terdakwa dengan cara dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dan terdakwa : FIRDAUS Alias PILI Bin KIKA (diajukan dalam berkas Terpisah), melakukan pencurian bahan bangunan milik korban ke 1, dengan cara para terdakwa masuk ke dalam bangunan dan mengambil bahan bangunan dan alat tukang yang di simpan di dalam bangunan milik korban tersebut. Barang yang di ambil yaitu, Berupa 22 (dua puluh dua) sak Semen merk Tonasa, 2 (dua) buah Gerobak merk Argo, 5 (lima) buah Sekop, 20 (dua puluh) batang Besi ukuran 10 (sepuluh) inch. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, para Terdakwa melakukan pencurian bahan bangunan milik korban ke 2 ,dengan cara para terdakwa mengangkut menggunakan mobil. Barang yang di ambil yaitu, 5 (lima) batang Besi ukuran 12 (dua belas) inch, 50 (lima puluh) batang Besi ukuran 10 (sepuluh) inch, 25 (dua puluh lima) sak Semen, 5 (lima) batang Besi Behel.  Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, para Terdakwa melakukan pencurian bahan bangunan milik korban ke 3 ,dengan cara para terdakwa mengangkut menggunakan mobil. Barang yang di ambil yaitu, 100 (seratus) dos tegel ukuran 40x40cm, 35 (tiga puluh lima) lembar seng spandek, 7 (tujuh) buah closed wc, 40 (empat puluh) lembar calsiboard. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa yang mengambil barang milik para korban tanpa seijin korban selaku pemilik barang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya